Badan Bantuan Hukum Sepakat Kerjasama Dinas Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak Kab Malang

admin

Reporter : Ratri/Diana
Editor     : Didik Sap
Sumber : BBHAR

Malang ] MMCNews.Id – Badan Bantuan Hukum dan Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan menyepakati kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang.

Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Agus Subyantoro SH menyampaikan, kerjasama ini merupakan bentuk komitmen BBHAR untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak.

“Perempuan dan anak juga sering kali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikis. Karena itu perempuan dan anak perlu pendampingan. Dan sebagai bentuk kepedulian serta pengabdian BBHAR kepada masyarakat, maka BBHAR menawarkan kerjasama pendampingan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujar Agus, Jum’at (5/3/2021).

Gamabar/Rapat Koordinasi dan Konsolidasi BBDHR

Pria berkacamata menambahkan, pendampingan BBHAR terhadap perempuan dan anak yang bermasalah dengan hukum tidak dipungut biaya alias gratis.

“Bentuk riil dari kerjasama ini adalah BBHAR siap dan selalu hadir untuk mendampingi korban perempuan dan anak) dari segala bentuk kekerasan atau kejahatan. Pendampingan dilakukan secara gratis,” terang Agus.

Selain memberikan pendampingan, kedepannya BBHAR juga akan memberikan penyuluhan terhadap para perempuan dan anak agar lebih memahami masalah hukum.

“BBHAR juga siap untuk melakukan penyuluhan hukum, untuk meminimalisir terjadinya kekerasan dan kejahatan terhadap perempuan dan anak. Negara menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak dan perempuan. Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang anak serta hak atas perlindungan dan kekerasan, serta diskriminasi,” Agus mengakhiri.

Sekretaris BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Ach Hussairi, SH juga ikut memberikan tanggapan bahwa pandemi Covid-19 mengancam kemajuan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak. Pandemi yang memicu krisis multidimensi mengubah kehidupan anak-anak.

Pembelajaran jarak jauh berpotensi meninggalkan anak-anak dari keluarga miskin yang tak bisa mengakses pembelajaran secara daring dan luring. Ketidakhadiran siswa di sekolah yang berkepanjangan akan menurunkan tingkat retensi (kemampuan mengingat materi).

“Perlindungan terhadap anak juga diawasi oleh DP3A ini karena tidak menutup kemungkinan anak-anak mendapatkan kekerasan dari orang tua atau pihak lain selama masa belajar dari rumah. Ancaman kekerasan dan kejahatan siber terhadap anak juga wajib diwaspadai oleh orang tua dan negara, untuk itu BBHAR hadir bergandeng tangan dengan DP3A guna menanggulangi permasalahan hukum tersebut, pungkas Ach Hussairi, SH.(Ratri/Diana/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *