Sebelas Pelaku Aksi Pengeroyokan di Kecamatan Kedungadem , Malo , Sumberrejo , Diamankan Polres Bojonegoro

admin

Bojonegoro ]MMCNEWS.ID ,- Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 11 pemuda yang melakukan aksi Coboy dijalanan yang menyebabkan para korban mengalami luka memar di tiga tempat kejadian diantaranya di Kecamatan Kedungadem dua pelaku , Kecamatan Malo satu pelaku dan Kecamatan Sumberrejo delapan pelaku.Senin (24/05/2021).

Saat Pres Reales yang digelar di taman Satreskrim Polres Bojonegoro yang dihadiri Kasatreskrim dan jajaranya, Kabag Humas dan Jajaranya , AKBP EG pandia SIK MM MH dihadapan awak media menjelaskan, bahwa para pelaku yang diamankan dari kejadian di Kedungadem A,F.A.P (22) alamat Desa pejok RT 03/01 dan temanya R.A.S (29) alamat Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem , dengan korban MRP dan FYP keduanya warga Desa Mojorejo Rt 03/02 Kedungadem dengan lokasi di pinggir jalan Drokilo sekira pukul 00:30 wib pada hari Rabu 12 mei 2021 , dengan barang bukti satu unit motor suzuki Nopol W-5456-AW dan dua kaos warna merah.

Sedangkan , sambung Kapolres untuk TKP Malo, petugas berhasil mengamankan D.N (20) tahun alamat Desa Malo Rt 12/05 Kecamatan Malo , pelaku dengan sengaja melakukan pemukulan terhadap korban M.R.D (18) pada hari selasa tanggal 27/042021 dipinggir jalan Desa Malo. dengan barang bukti satu unit motor Honda type Beat Nopol W- 5114 -NW, satu buah jaket warna hitam dan satu kaos warna merah bertuliskan organisasi Perguruan.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, ada 8 pelaku yang di TKP Sumberrejo dan berhasil diamankan petugas diantaranya:
F.N alias Poci (21) Rt 08/02 , RD alias Gamet (19) Rt 10/02 , SL alias Bagong (18) Rt 09/03 ketiganya dari Dusun Ngelandean Desa Margoagung Sumberrejo.
R.F als Soliti (20) alamat Dsn Mantup Desa Drajat
A.G als Jebok (19) Asal Pekuwon Rt 02/03 dan RO als Keceng (17) berstatus pelajar alamat Tulungrejo Rt 09/03 Sumberrejo Serta dua lainya YG als Sabarun (18) dan IF (16) dengan alamat yang sama Dsn Banteran Rt 09/03 Desa Ngemplak , Baureno.

“Kedelapan pelaku dengan sengaja melakukan pemukulan ataupun pengeroyokan dipertigaan jalan Desa Jati Gede pada hari Kamis 13 mei 2021 sekira pukul 01:30 waktu setempat.”uungkap Kapolres.

Menurut Kapolres Pelaku sengaja mengeroyok korban AH (22) Rt 11/01 , KA (17) Rt 11/ 01 , DP (21) Rt 03/01 dan HF (18) Rt 12/01 yang keempat korban berasal dari Desa Jati Gede Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro.
Barang bukti yang diamankan, satu buah kaos warna hitam terdapat bercak darah dan satu unit motor Honda Beat warna merah hitam Nopol S-5136-AAN.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman (7) tujuh tahun kurungan penjara.(Red/Dik)

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *