Jakarta,| mmcnews.id, – Analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah berpendapat, Wartawan adalah profesi jadi harus jelas legal standing yang melaporkan. Laporan yang dilakukan teman-teman dari Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah-sah saja, itu kan mewakili dari masyarakat. Karena itu sifatnya delik biasa jadi siapa saja boleh melaporkan yang penting bukti pendukung semua jelas.
“Saya rasa wajar saja kalau memang tidak ada ketidakberesan. Yang pertama ada potensi maladministrasi yang kedua adalah potensi korupsi. Nanti dilihat sama penyidik dan akan melihat legal standing nya. Yang penting dokumennya itu valid dan bisa dipercaya,” kata dia dikutif dari fwbbnews.online melalui sambungan telepon, Kamis Malam (27/5/21).
Ia mengatakan, nanti dua alat bukti yang menentukan proses selanjutnya. Alat bukti pertama adalah dokumen yang disampaikan dan nanti ada saksi. Jadi saksi itu orang-orang yang dipandang punya kaitan langsung dan perlu dimintain keterangannya.
Sebelum menjadi tersangka biasanya saksi dulu, bisa saja yang tersangka itu adalah saksi. Yang akan dipanggil ada kaitan langsung, misalnya kepala dinas yang berkaitan dengan laporan tersebut,” jelasnya.
Ia mencontohkan seperti kasus dugaan korupsi pembangunan water closet sekolah di salah satu daerah. Itu kan menyangkut ke bupati. Asal di desak pasti KPK memproses.” kata dia. (red)