Bogor, | mmcnews.id, – Aneh tapi nyata gambaran ini lah yang dirasa pas disematkan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Cibinong Kabupaten Bogor. Pasalnya ULP Cibinong tetap kokoh berpendirian pada perpres 16 tahun 2018 yang menyatakan terkait lelang, jangankan 2 (dua) bahkan satupun tidak ada masalah.
Padahal terkait ucapan ULP sudah mendapat jawaban dari LKPP yang mengacu pada pasal 93 soal pekerjaan/jasa tetap menjadi acuan selagi tidak bertentangan. Dengan jawaban LKPP dipastikan perpres 54 tahun 2010 masih menjadi rujukan.
Saat awak media ini mendapatkan data baru/tambahan terkait pernyataan ULP Cibinong, kembali media ini menyambangi ULP tersebut guna mendapatkan keterangan.
Christian, selaku Kasubag di ULP saat dikonfirmasi terkait perpres 12 tahun 2021 di pasal 50 yang menyatakan wajib 3 (tiga) dalam huruf (a) kembali membantah.
“Kami sudah sesuai aturan karena mengacu pada perpres 16 tahun 2018,” kata Cristanto, Kamis (27/5/2021).
Disinggung perpres terbaru, Cris tetap tak bergeming pada pendirian yang membenarkan tindakan ULP hanya pada perpres 16 tahun 2018. Disinilah aneh tapi nyata saat ada terbaru ULP tetap pada 16 tahun 2018.
“Bahkan, saat ditanya terkait registrasi Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK), Ia mengatakan registrasi bukan persyaratan Lelang di ULP,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Subiantoro saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp maupun telepon seluler nya, terkesan bungkam dan tidak merespon.
(Hingga berita ini dimuat media masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.) (Iwan/Tim)