2 Tahun Lebih Kepengurusan Sertifikat Di ATR/BPN Bekasi Tak Kunjung Rampung

admin

BEKASI | mmcnews.id,- Proses pembuatan sertifikasi tanah dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi terlihat lambat yang menjadikan sebab kinerja ATR/BPN Kota Bekasi tersebut menjadi sorotan.

Karena sudah berjalan 5 bulan lamanya, proses pembuatan sertifikat tersebut, belum juga rampung.Sedangkan seluruh persyaratan administrasi yang diminta pihak BPN, telah dipenuhi pemilik sesuai ketentuan.

R.Rindiawan selaku penerima kuasa atas kepengurusan Sertifikat tanah tertanggal 08-12-2020 atas nama Eddy Wijaya merasa sangat tidak puas dan sangat prihatin atas berkas permohonan tersebut.

“Saya selama tercatat menjadi kuasa, masih mengikuti prosedur sesuai yang ada” Ujar R.Rindiawan,Jum’at (04/06/2021).

Dia mengungkapkan, selama 5 bulan lamanya tak kunjung rampung, ada dugaan oknum pegawai ATR/ BPN yang mempermainkan berkas tersebut hingga permohonan sertifikat tersebut memakan waktu yang sangat lama.

Dimana masyarakat ketahui Standar Prosedur pembuatan sertifikat di BPN, bila semua data berkas lengkap maka pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan hanya memakan waktu 98 hari atau 3 sampai 4 bulan.

R.Rindiawan memaparkan bahwa semua prosedur dari BPN sudah diajuakan Tercatat
– No.Berkas Permohonan : 138553/19 (24 Oktober 2019)
– Peta Bidang Tanah ( PBT ) : 8 Desember 2019
– Surat Ukur ( SU ) NO : 01688/19
Desa/Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi Atas Nama Eddy Wijaya.

“Kalo alasan masalah luas masih dipertanyakan menurut saya tidak masuk akal, kan sudah surat ukurnya” imbuhnya.

Pemegang Kuasa kepengurusan sertifikat R Rindiawan juga mempertegas ” Karena sebelum saya menjadi kuasa kepengurusan sertifikat tersebut, berkas yang saya urus sekarang ini,sangat lambat padahal kelengkapan berkas tidak ada yang kurang, sudah saya lengkapi dari bulan Januari 2021 sampai peninjauan ke lokasi .” Tegasnya.

Pegawai ATR/BPN berinisial EM sempat menyangkal terkait hal tersebut.

EM mengatakan via WhatsApp, “Luas bidang tersebut harus di revisi.”

Ketika Panitia Ajudikasi ke lokasi, terlihat tanah tersebut ada jalan. Namun jalan tersebut jalan pribadi yang mana pembuat jalan adalah pemilik tanah tersebut dan untuk tanahnya yang di belakang .

Keterangan yang di buat EM berbanding terbalik dengan tugasnya sebagai Panitia Pemeriksaan Tanah atau PANITIA A , bidang Analis Hukum Pertanahan di ATR/BPN Kota Bekasi.

Panitia Pemerikasaan Tanah A yang selanjutnya di sebut “Panitia A” adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan,penelitian,dan pengkajian data fisik maupun data Yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak.

“Peta bidang tanah sudah, Surat ukur sudah, panitia A sudah di tanda tangani semua, kok sekarang bilang Revisi luas !? ngaco itu !!. Kalo mau,sebelum jadi Peta Bidang Tanah direvisi dan belum ditanda tangani Panitia A. Saya ke lokasi beserta tim panitia untuk meninjau lokasi, itu logika saya.” Pungkas R.Rindiawan.

Sampai berita ini diterbitkan,awak media sudah mencoba beberapa kali menyambangi Kantor ATR/BPN Kota Bekasi untuk meminta keterangan Kepala Kantor ATR/BPN lebih lanjut namun belum ada di tempat.

(Sigit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *