Jakarta – mmcnews.id, –
Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH, MH melantik 30 (tiga puluh) Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum secara virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Rabu 02 Juni 2021.
Dalam pengarahannya, Jaksa Agung RI mengapresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajarannya yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara pidana umum dengan pendekatan, profesional dan berintegritas.
Maksud dan tujuan dibentuknya Satgassus P3TPU adalah guna percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara dimana kehadiran Satgassus P3TPU mampu menjawab setiap tantangan penanganan perkara tindak pidana umum yang seiring perkembangan teknologi modus operandi menjadi lebih kompleks, selain itu Satgassus P3TPU wajib menyelesaikan semua perkara pidana umum baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, sehingga dapat diterapkan secara tepat dalam setiap penanganan perkara.
Jaksa Agung RI berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah dapatdradimuka dalam pengayaan dan pengembangan kapasitas yang penugasan akan memberikan bekal, wawasan, dan pengalaman yang diperoleh sebagai calon pimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang, dan yakin bahwa Satgassus P3TPU yang dilantik saat ini karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU.
Jaksa Agung RI juga berharap para Satgassus P3TPU memiliki ketersediaan terkait dengan tindak pidana yang berkaitan dengan masa kedaruratan saat ini, dan dalam masa pandemi ini banyak kebijakan dan langkah-langkah kedaruratan yang diambil oleh untuk mengantisipasi dan menanggulangi penyebaran dan Covid-19 Hal tersebut tentu saja berpotensi menimbulkan celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-okum tertentu untuk mengambil keuntungan baik dari pribadi kepentingan surat hasil tes Covid-19 dan kasus meloloskan Warga Negara India tanpa proses pembangunan di Bandara Soekarno-Hatta,kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu serta yang paling terbaru adalah kasus jual vaksin ilegal di Medan yang melibatkan dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Jaksa Agung RI kepercayaan dan ekspetasi yang tinggi terhadap Satgassus P3TPU dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum, oleh karena itu jangan kecewakan saya dan saya tegaskan, gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara! Segera selesaikan penanganan perkara pidana umum dengan cepat, tuntas, transparan dan akuntabel. Selain itu transaksional dapat mencederai rasa keadilan masyarakat, saya pastikan saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila diantara saudara-saudara jangan ada yang mencoba bermain dalam penanganan perkara.
Mengakhiri pengarahan, Jaksa Agung RI meresmikan Aula Jaksa Agung Ismail Saleh pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum setelah selesai dilakukan perbaikan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyampaikan pelantikan Satgassus P3TPU merupakan hasil seleksi kedua Satgassus P3TPU yang semula dari masing-masing Kejaksaan Tinggi diminta untuk mengirimkan 2 (dua) orang, sehingga jumlah orang yang mendaftar 64 (enam puluh empat) peserta dengan hasil 45 ( empat puluh lima) lulus, 15 (lima belas) tidak lulus, dan 4 (empat) tidak hadir karena berhalangan.
Dengan pertimbangan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan kredibiltas calon Anggota Satgassus P3TPU, dari 45 (empat puluh lima) peserta yang lulus, diangkat 30 (tiga puluh) orang sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-362 / C.4 / 04 / 2021 23 April 2021.
Seusai dilantik, 30 (tiga puluh) orang Anggota Satgassus P3TPU membacakan Pakta Integritas bahwa akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan siap ditindak baik secara moral, administrasi, dan pidana jika terbukti melakukan pernuatan tercela dalam menangani perkara perkara tindak pidana umum.
Pelantikan dan Pengarahan Jaksa Agung RI kepada Anggota Satgassus P3TPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Red)