JAKARTA | mmcnews.id,- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama berinisial HTN di Desa Loa Ulung,Tenggarong,Kutai Negara,Kalimantan Timur yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. JUMAT (11/06/2021).
HTN merupakan tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan dana Royalti Batubara di Tenggarong,yang disidik berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan nomor print- 04/O.4/Fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
Tersangka HTN diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan timur,namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tersangka diamankan saat bersembunyi dalam pondok ditengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung,Tenggarong,Kutai Negara,Kalimantan Timur,karena tersangka tidak tinggal dikediamannya,untuk menghindari pemantauan dan penangkapan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan)Kejaksaan,kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bagi para buronan.
(Zibeck/red)