BOJONGGEDE | mmcnews.id,- Dewan Pimpinan Daerah, Lembaga Bantuan Hukum, Pengawal Hukum Dan Demokrasi DPD LBH PENDEKAR, yang berkantor di Kampung waringin jaya RT 02/RW 10. NO 148. Desa Waringin Jaya Kecamatan Bojonggede, kabupaten Bogor.
Dalam visi misi LBH Pendekar, “kami sudah berkomitmen dalam membantu masyarakat tidak mengedepankan materi,” ujar Hendra Sudrajat sebagai pendiri seperti dikutip dari salah satu media.
Terpisah, Firman selaku ketua DPD LBH Pendekar menambahkan, akan selalu siap membantu masyarakat, tanpa harus mengedepankan imbalan, Rabu 14/07/2021.
“Kapan pun dimana pun kita siap bantu masyarakat yang membutuhkan, sudah saatnya kita rubah paradigma yang ada di masyarakat, soal bantuan hukum wajib memiliki uang, sekali lagi saya sampaikan bagi masyarakatnya yang membutuhkan Konsultasi Hukum kita akan layani semaksimal mungkin, tutur Firman sebagai ketua DPD LBH Pendekar.
Untuk diketahui, Indonesia sebagai negara yang menganut paham negara hukum – berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945-,7 harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam segala bentuk. Bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia diantaranya adalah dengan memberi jaminan dan perlindungan agar setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualiannya.
( Hendra. Kc )