Mantan Pj Kades Hilihoru Ditahan Kejaksaan Negeri Nisel, Diduga Selewengkan Dana Desa

  • Whatsapp

Nias Selatan | MMCNews.Id ,– Penggunaan Dana Desa Yang hampir satu Miliyar setiap Tahunnya seharusnya digunakan untuk membangun dan mensejahterakan Masyarakat Desa, Hal ini berbalik justru diduga digunakan oleh Kepala Desa dan Kroninya untuk kepentingan memperkaya diri.Kenapa tidak,terbukti maraknya laporan-laporan masyarakat desa dan LSM atas dugaan penyelewengan DD tersebut diberbagai daerah kepada instansi dan aparat penegak hukum, khususnya wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Salah satu laporan masyarakat tersebut adalah penyelewengan penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019, oleh oknum mantan PJ. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan, berinisial YH (P) 41 th, kini ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan Kajari Nias Selatan, Rindang Onasis, SH diruang kerjanya ” Ya,Pj.Kades Hilihoru telah ditahan, dan sekarang sudah di kirim di Lapas kelas III Teluk Dalam.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-01/L.2.30/Ft.2/07/2021, oknum mantan Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan berinisial YH (pr 41 tahun) sudah dilakukan penahan pada hari Kamis (15/07/2021),” ujar Onasis.

Dalam kasus tersebut diduga adanya pekerjaan fiktif, tersangka YH juga melakukan transfer uang dari rekening desa ke rekening pribadi sebesar Rp.232 juta, tanpa penjelasan penggunaan uang tersebut, dengan total kerugian Negara sebesar Rp 452.000.000.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap oknum mantan Pj. Kepala Desa tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga, namun tidak ada niat baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subs Pasal 2 Jo pasal 18 Ayat 1, 2, 3 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini diketahui sebelumnya ,ada beberapa oknum yang disebut -sebut namanya oleh mantan Pj.Kades (YH) saat di mintai keterangan oleh pihak penyidik, hal ini disampaikan oleh tersangka kepada wartawan media ini sebelum dia di tahan,,Ia-nya (YH) menyampaikan bahwa kami sudah dipertemukan di ruang kejaksaan untuk mempertanyakan keterlibatan beberapa oknum tersebut,Termasuk Pihak Kantor Camat dan stafnya serta Bendahara dan anggota BPD Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya.
(Red/Abdul)

Editor : Didik Sap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *