LAMONGAN | MMCNews.id – Ferry Mosses, (Korban) yang merupakan wartawan kanalindonesia.com, biro Lamongan Jawa Timur, melaporkan oknum anggota Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-Gak). Baihaki Akbar dan adik iparnya Achmad Rizky setiawan.
Keduanya dilaporkan oleh korban atas dugaan penganiayaan, sesuai laporan polisi nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polres Lamongan,
Dalam laporan tersebut, keduanya diduga melakukan tindakan penganiayaan di rumahnya yang beralamatkan di Perum Valensia Resident Blok D1, Jalan Mastrip, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
“Kejadian pada hari, Sabtu (7/8/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB di rumah terlapor,” ungkap Ferry saat dikonfirmasi awak media, Minggu (8/8/2021)
Ferry mengatakan, peristiwa itu bermula ketika dirinya mendatangi rumah Baihaqi Akbar untuk mengkonfirmasi dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh terlapor terhadap salah satu instansi. “Tujuan saya hanya konfirmasi ke terlapor,” ujar pria yang juga awak media Kanal Indonesia.com.
Ferry menjelaskan, dirinya juga menanyakan ke terlapor kenapa menjelek-jelekkan teman-teman media dan LSM yang ada di Kabupaten Lamongan.
“Namun Baihaqi tidak terima. Dia yang dibantu adik iparnya memukul dan mendorong hingga luka lebam bagian leher, tangan dan pundak saya,” katanya.
Pria kelahiran Cikampek 40 tahun yang lalu itu juga mengaku, terlapor berteriak keras memanggil istrinya untuk mengambilkan celurit.
“Baihaqi mengancam akan membunuh saya dan keluarga. Beruntung tersebut direkam oleh salah satu teman media sebagai bukti bahwa ada nada pengancaman pembunuhan,” tuturnya.
Tak hanya itu, sambung Ferry, Baihaqi juga meneriaki dirinya sebagai maling. Ia menduga, hal itu dilakukan terlapor agar dirinya dimassa (dikeroyok) warga.
“Untungnya saya diamankan teman-teman LSM dan awak media. Dan meyakinkan warga bahwa saya bukan maling melainkan awak media,” ungkapnya.
Bersama 5 orang saksi, Ferry melaporkan, Baihaqi ke Polres Lamongan. Ia bersama saksi telah diperiksa pihak kepolisian Lamongan dan menyerahkan alat bukti.
“Bukti yang kami serahkan, diantaranya video kekerasan dan hasil visum dari RSUD Soegiri Lamongan kepada pihak Unit I Polres Lamongan,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Ferry berharap kepada aparat penegak hukum, terutama Polres Lamongan agar segera menindak tegas terlapor.
“Perkara ini sudah saya serahkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lewat pengacara agar bisa mengawal kasus dugaan penganiayaan sampai tuntas,” ujar Ferry.(red)