Palsukan Rapid Test Covid -19 Buat penumpangnya , Sopir Asal Karawang dan Banyuwangi jadi Tersangka

admin

Bali | MMCNews.id ,- Polres Jembrana mengamankan dua pelaku pengguna surat rapid antigen Covid-19 yang diduga palsu, yang digunakan menyeberang ke Bali.pada Hari Selasa (31/8/2021),
Surat rapid test palsu ini digunakan untuk mengelabui pemeriksaan petugas di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa melalui Kasat Reskrim AKP Reza Pranata menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Hari Kamis (26/8/2021) pukul 09.00 WITA di Pos Pemeriksaan Validasi (Masuk Bali) Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Pelaku yang berinisial HK (39)th, sopir asal Banyuwangi dan YA (39)th, sopir asal Karawang-Jawa Barat menyeberang dari Jawa menuju ke Bali, dengan membawa penumpang yang semuanya memiliki surat keterangan hasil rapid antigen Dan disgust semua Surat keterangan rapid test nya palsu.

Saat dilakukan pemeriksan di Pos Validasi, ditemukan penumpang Bus Nopol B 7436 AAK dari Cianjur dengan tujuan Kecamatan Negara yang mengangkut 31 orang penumpang.

Selain itu terdapat mobil elf Nopol DK 7560 AG dari Cianjur dengan tujuan Kabupaten Jembrana mengangkut sebanyak 12 orang.

Penumpang bus dan travel satu tempat kerja di PT. Bonafit, yang sekarang sedang melakukan pengerjaan pemasangan pipa di daerah Pebuahan Desa Banyubiru.

Surat keterangan rapid test yang diduga palsu ini diperiksa dengan barcode menunjukan hasil yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Klinik Anugerah.

“Ketika dilakukan introgasi penumpang menjelaskan surat rapid test tersebut diurus oleh HK dan YA dengan membayar sejumlah uang Rp 100 ribu per penumpang dan surat rapid test itu tanpa melakukan tes rapid. Ketika dilakukan konfirmasi ke Klinik Anugerah, pihak Klinik menyatakan bahwa surat rapid tersebut bukan dikeluarkan dari Klinik Anugerah,” kata Kasat Reskrim AKP Reza.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, HK mengakui tidak melaksanakan rapid tes namun memperoleh surat rapid test dengan cara membeli dari seseorang dengan inisial A dengan harga Rp 60.000 per Surat keteeangan rapid.

Sementara itu “Saat ini pelaku A diamankan di Sat Reskrim Polresta Banyuwangi.

Surat rapid test dibuat dengan cara YA bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada HK, kemudian HK memfoto KTP penumpang selanjutnya dikirimkan, ke A” sambung Kasat Reskrim AKP Reza.

Adapun barang bukti yang diamankan 48 KTP dan Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen Covid-19 palsu, uang Rp 1.600.000, Mobil Bus Nopol B 7436 KAA, Mobil Izuzu elf Nopol DK 7560 AG, dan 1 (satu) buah telepon seluler merek Vivo.

“pasal yang akan diperdisangkakan yaitu pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Untuk kasus ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus lebih lanjut apakah ada pihak lain lagi yang terlibat pungkas Kasat Reskrim AKP Reza.

Pewarta : Yahya

Editor      : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *