Bitung | MMCNews.Id , Sehubungan dengan adanya video viral adgan syuurr yang dilaporkan SMY ke pihak kepolisian. Menyikapi hal itu Jajaran Kepolisian Unit PPA Satreskrim Res Bitung langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan orang -orang yang diduga pelaku adegan dalam video yang berdurasi 2 menit 59 detik. Senin (31/08/2021).
Diketahui sebelumnya polisi polRes Bitung tanggal 26 Oktober 2020 mendapat laporan terlebih dahulu oleh pasangan SAH terlapor , dengan dasar laporan tersebut kepolisian unit PPA Satreskrim Bitung melakukan penangkapan pelaku adegan video syur pada hari Kamis 26 agustus 2021 jam 11.00 Di Kel.Girian weru satu Kec.Girian Kota Bitung
Dalam hal ini polisi berhasil mengamankan pelaku RM alias ROB (51) thn diketahui sebagai suami pelapor dengan alamat Kel.Manembo nembo Tengahkec.Matuari kota Bitung beserta RHj (50) thn berstatus Janda dikediamanya beralamatkan Kel.Girian weru satu Kec.Girian Kota Bitung.
Disebutkan, perbuatan mereka berdua dilakukan pada bulan september 2020 sekitar pukul 14:00.
Menurut keterangan pihak kepolisian , bahwa awalnya lelaki ROB sudah pisah ranjang semenjak bulan Agustus 2020 dan pada bulan oktober 2020 lelaki ROB menjalin asmara dengan perempuan Rhj dan pada bulan September 2020 sekitar pukul 14:00 Wita di kediaman perempuan Rhj yang bertempat di Kel.Girian weru satu Kec.Girian Kota Bitung.
Selanjutnya lelaki ROB dan perempuan RUS melakukan hubungan badan dan merekam nya mengunakan handphone milik dari lelaki ROB.
Dihadapan penyidik , menurut perempuan RUS mereka sudah 2 kali melakukan hubungan badan dan merekam nya. Namun , dari pengakuan para pelaku setelah selesai mereka melakukan hubungan badan mereka menonton kembali vidio tersebut dan menghapusnya. Dan setelah mereka melakukan nya lagi dan merekam nya tanpa di ketahui oleh perempuan RUSNA.
Akan tetapi lelaki ROBIN mengirim vidio tersebut kepada istrinya yg bernama SITTI melalui aplikasi Whatsapp dengan maksud membalas dendam karena menurut lelaki ROB istrinya telah berselingkuh terlebih dahulu karena lelaki ROB mendapati bekas tanda ciuman di bagian pantat istrinya yaitu SITTI M pada waktu mereka akan berhubungan badan.
Atas hal itu dan karena perbuatan tersebut terlapor merasa keberatan dan melaporkan tindakan lelaki ROB tersebut ke Polres Bitung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 284 KUHP dan pasal 27 ayat(1) UU ITE nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan UU Pornografi.
Perlu diketahui munculnya video tersebut berdasarkan laporan dari Sitti Mariama Yusuf , istri dari pelaku ROB dengan
Dari hasil penyidikan polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1 rekaman vidio pornografi berdurasi 2 menit 59 detik.(Red/Adhit)
Editor : Didik Sap