Lahat | MMCnews.id – Seorang korban penganiayaan yang terjadi sekitar satu setengah tahun lalu mengeluhkan lambanya penanganan kasus di Polsek kota Lahat.
Pasalnya Sukri 51 Th (korban) warga jalan Penghijauan gang mangga No.06 Rt. 17 Rw. 006 kelurahan bandar jaya kecamatan lahat merupakan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh inisial Agus pada tanggal 01 Maret 2020, sekira pukul 19.00 wib dirumah kontrakan kediaman korban.
Sukri ditemui media ini mengatakan Peristiwa tersebut bermula saat korban cekcok mulut dengan Pelaku tiba – tiba ia melihat anak nya meri 25 tahun akan dianiaya dipukul dengan mengunakan sebuah kursi rotan, takut terjadi hal yang di inginkan spontan korban menghalangi tindakan Pelaku dengan tangan namun tak disangka tangan korban terluka akibat tergores paku yang pada kursi rotan tersebut akibat tindakan dari pelaku lengan kiri korban luka dan berdarah
Kejadian yang dialami korban langsung diaporkan ke polsek kota mapolres lahat bagian SPK diketahui Kapolsek kota Aiptu Joni Marta nomor STBL /B/38/II/2020/RES LHT/SEKTA LHT. pada Pasal 351 (Penganiayaan) namun diLP ditulis Kasus Pencurian dan Pemberkatan.
“Keluarga Korban Sempat mempertanyakan kepihak polsek kota lahat mengenai STBL apakah ada kekeliruan dalam Penulisan dan sampai sejauh mana tindak lanjut laporan yang disampaikan, terhitung 1 Tahun 6 bulan lebih laporan Korban tidak diproses /dilanjutkan sementara Pelaku /TSK tidak dilakukan penahan terlihat bebas masih berkeliaran”.Ungkapnya.6/9/21.
Pihak korban mendesak kepada pihak Polres lahat agar tersangka diamankan/ ditahan dikhawatirkan Pelaku akan mengulangi lagi Perbuatan nya saat ini pihak korban masih trauma akibat ulah Pelaku.
Sementara Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono. SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan H. Burmawi SIK mengatakan agar pihak korban mendatangi Polsekta biar lebih jelas sampai sejauh mana tindak lanjut laporan korban.
Senada Kapolsek Iptu Irsan Rumsi, SE, melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Ipda Darma Putra bahwa berkas LP Korban sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat tinggal menunggu Petunjuk pihak Kejaksaan Negeri Lahat Sudah satu minggu ini berkas Laporan korban di lanjutkan ke kejaksaan Negeri Lahat paling 14 hari dari penyerahan berkas untuk P21 “ujar Kanit (Mar)