Salah Gunakan Obat Terlarang Jenis Shabu , AT (26) Diringkus SatNarkoba Polres Lahat

  • Whatsapp

Lahat | MMCNews.Id  ,-Hanya Berselang Satu Hari SatNarkoba Polres Lahat Kembali Mengamankan Seorang Terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu. Pelaku Berinisial (AT) Bin Raswan Efendi( 26 )tahun. Pria yang diketahui sebagai wiraswasta ini beralamatkan di Jalan Aswari Kelurahan Kota Negara Kecamatan/ Kabupaten Lahat.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat ke polisi tertanggal 10 september 2021. Dengan register Nomor LP / A- 141 / IX / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT bahwa di TKP tersebut diatas akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Disebutkan , mendapat laporan tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya Petugas dari jajaran Satnarkoba Res Lahat dengan cepat meluncur ke TKP pada Jum’at 10 /09-2021 sekira pukul 02.00 Wib , untuk melakukan penangkapan (AT) Bin Raswan Efendi.S

Namun , saat Petugas tiba di TKP saat akan dilakukan penangkapan , (AT) sempat melarikan diri dan membuang 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna menggunakan tangan kanannya.

Selanjutnya , setelah (AT) ditangkap , petugas melakukan pencarian BB dan ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang terselip pada kotak rokok sampoerna tersebut. Kemudian , petugas mencari BB lain dan di temukan HP android merk oppo warna hitam dan ditemukan percakapan tentang jual beli sabu.

Sementara itu , Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti SIK Melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar yang disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Liespono. SH membenarkan adanya penangkapan pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Kini (AT) dan Barang Bukti yang di dapati dari pelaku yaitu , Sabu seberat 0,31(Nol koma Tiga Satu) 1(satu) paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu ,1 (satu) unit hp oppo warna hitam, 1(satu) buah kotak rokok samporna,

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lahat untuk proses lebih lanjut

Dalam hal ini tersangka (AT) akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalah gunaan obat terlarang.

Sekedar diketahui , Sebelumnya SatNarkoba Polres Lahat juga menangkap pelaku penyalh gunaan obat terlarang bernama Iskandar Efendi (Alm)  beserta barang bukti , dari hasil penvembangan itulah lantas dilakukan penangkapan tersangka (AT). (Mar).

Editor : Didik Sap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *