Di duga membongkar muatan pasir ilegal di pelabuhan Samudera Bitung.
Bitung | MMCNews.id ; Pengiriman pasir yang diduga ilegal, marak terjadi di Kota Bitung, di mana ada sekitar dump truck yang antri untuk membongkar muatan pasir di pelabuhan, yang akan dikirim keluar daerah.Kamis (16/09/2021).
Saat awak media sedang berada dilokasi , diakui para sopir, pasir-pasir yang akan dikirim keluar Provinsi Sulawesi Utara, berasal dari galian C di Bitung.
Disebutkanya , para sopir membeberkan aktivitas bongkar muat pasir itu sudah dilakukan sejak Selasa (14/09/2021) hingga sampai saat ini
“Untuk tujuan kami tidak tahu ke mana. Sebab kami hanya sopir yang ditugaskan mengangkut pasir ini dari lokasi galian di Kecamatan Ranowulu hingga ke Pelabuhan Bitung,” ujar mereka.
Sementara itu , Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Alimin Mokodompit menyebutkan , selama ini aturan yang ada selalu tumpang tindih antara pelabuhan dan pemerintah.
“Kami tidak tahu aturannya seperti apa. Selama mereka memiliki izin usaha maka kami tidak bisa menahan, karena verifikasi dokumen berdasarkan izin usaha,” katanya.
Ia menjelaskan, KSOP hanya sebatas mengecek dan memastikan keamanan dan keselamatan kapal berlayar, serta mendata manifest.
Sekadar informasi, dalam UU No.4 Tahun 2009 setiap usaha yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Operasi Produksi (IUOP), maka akan mendapat pidana 10 tahun atau denda 10 miliar.(Prayuda).