Motif Pelaku Penusukan Anggota TNI di Wilayah Hukum Polsek Cimanggis Terungkap

  • Whatsapp

Depok| MMCNews.Id ,-Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Metro Depok dibawah pimpinan AKBP Yogen Heroes Baruno berhasil meringkus pelaku penusukan anggota TNI AD yang terjadi di Jalan Patumbak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis beberapa waktu lalu.

“Pelaku berhasil diringkus di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas nama Ivan Victor Dethan alias Ivan,” katanya saat melangsungkan Konfrensi Pers di Polres Metro Depok, Jumat (24/09).

Bacaan Lainnya

Dilanjutkan Yogen, pelaku telah melanggar pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mana telah menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui pada kejadian tersebut terdapat dua korban yang mengalami luka tusukan. Pertama atas nama Yordan Palopo diketahui meninggal dunia karena ditikam pada bagia dada sebelah kiri, lalu korban kedua atas nama Adam Y Sesfao yang mengalami luka di bagian paha kanan bagian atas.

“Pelaku mengakui kalau motifnya karena emosi hingga spontan melakukan penusukan terhadap korban,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, pakaian milik pelaku saat melakukan pembunuhan. Untuk barang bukti pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian kepolisian. (Andri).

Editor : Didik Sap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *