Lahat, MMCnews.id
Ketua DPD JPKP Lahat Ahmad ferizan,Amd.didampingi Noval Irawan Kabid. Humas dan Investigasi mendesak kepada Bupati Lahat untuk menurunkan Tim untuk Cros cek kelokasi Proyek Pembangunan Jalan Cor Beton di Jalan Cubup Hanya tepat di Rt. 11 Rw. 03 Kelurahan Kota Baru kecamatan/Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Tahun anggaran 2020. Menggunakan dana APBN dialokaskan untuk Kelurahan yang diduga banyak terjadi Penyimpangan.
Dikatakan Noval dilokasi Pembangunan Jalan Cor beton pekerjaan yang sudah terlaksana sudah dipersoalkan warga dan sudah disampaikan Surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Lahat, surat kalrifikasi tersebut nampaknya tak digubris seakan nampak tidak menerima saran kritik dari Masyarakat yang ada.
Terkesan Oknum Lurah bebas semaunya mengunakan Dana Kelurahan yang di alokasikan.
Seharusnya sebagai Lurah sebagai Perangkat Aparat Pemerintahan dikelurahan memberi Pelayanan dan Contoh yang Baik Good Govermance, namun malah selalu menghindar dan tertutup dalam penyampaan Informasi kepada Publik.
Masih Ujar Noval, sangat disayangkan atas ulah prilaku seorang Pejabat yang ada terkesan tertutup dan tidak Mengayomi masyarakat seharusnya Ia sadar akan Jabatan yang di emban adalah Amanah dan Pekerjaan ada adalah sebagai Tanggung Jawab diwilayahnya.
Senada dikatakan Alqomar. SH sebagai Praktisi Hukum menyampaikan apabila ada bentuk Penyelewengan/ kerugian keuangan negara baik di desa atau di kelurahan yang berbentuk Pembangunan tidak sesuai rencana kerja awal (RKA)
Maka Masyarakat baik Perorangan atau kelompok/Organisasi yang berbentuk sebagai Kontrol sosial pada Pemerintah wajib menyampaikan atau melaporkan secara Hukum tertulis maupun lisan sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku terhadap adanya temuan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum/pejabat setempat
Masih ujarnya Laporan tersebut bisa dilaporkan ke pada pihak kejaksaan negeri lahat dengan didukung Fakta dan data Dokumen yang Akurat.
Sesuai pada Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Pelenyengaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pewarta (Mar)