Barang Bukti Rp 158 juta dan 4 Orang Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Di Depok Diamankan Polisi

  • Whatsapp

Depok | MMCNews.Id ,- Kepolisian Depok menangkap 4 orang tersangka yang berkomplot membuat dan mengedarkan uang palsu dengan barang bukti hingga ratusan juta rupiah.

Terungkapnya komplotan ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka pertama pada 15 September 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan pertama adalah inisial MP dengan barang bukti sebesar Rp 900.000 di Pasar Pal. Pengembangan kami lakukan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial TS dengan barang bukti Rp 1,9 juta di Beji,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar pada Kamis (30/9/2021).

Pengembangan dilakukan sampai polisi menemukan tersangka lain di Bandung, Jawa Barat, berinisial H, yang berperan sebagai uang palsu.

Dari penangkapan H, polisi menyita barang bukti uang palsu Rp 108 juta. H disebut sudah 1,5 tahun membuat uang palsu.

“Kemudian dikembangkan kembali kami amankan inisial OD dengan barang bukti Rp 64 juta,” ucap Imran

“Jadi total uang palsu siap edar yang kami amankan ini kurang lebih Rp 158,4 juta. Itu yang berbentuk uang siap edar, beda lagi dengan uang yang belum dicetak atau yang masih di kertas dan belum dipotong,” jelasnya

Keempat tersangka kini ditahan polisi dan terancam dikenakan Pasal 244 subsider 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.(an)

Editor : Didik Sap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *