Blora – Curahan hati salah seorang ibu bernama Sulastri, dengan alamat di Rt.4, Rw.2, Dusun Bleboh, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang mana anaknya sedang dalam perkara pidana, dirinya menyampaikan bahwa menurutnya anak ibu tersebut hanyalah sebagai korban.
“Assalamu’alaikum wr wb, salam hormat dari saya Sulastri seorang ibu dari tersangka yang dikorbankan oleh perusahaan,” ucapnya.
“Dengan ini saya memohon keadilan untuk anak saya yg bernama Fibi Joko Susilo yang sekarang berada di RUTAN BLORA, karena fakta persidangan barang dan armada yang menjadi barang bukti bukan milik anak saya dimana barang tersebut adalah milik saudara (EH) selaku bos dari perusahaan yang bermasalah tersebut. Tetapi kenapa saudara (EH) malah menjadi saksi dipersidangan,” lanjutnya.
“Anak saya sempat tanya ke majelis hakim tentang status saksi (EH), dan majelis hakim menjawab bahwa semua tergantung penyidik sini tinggal menindak lanjuti,” ungkapnya.
“Dari fakta persidangan sudah jelas tidak ada keadilan dalam menangani perkara ini,” imbuhnya.