Bojonegoro || Transbojonegoro – Diduga lalai menutup portal perlintasan kereta api, warga Dusun Wire Desa Ngemplak Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro menjadi korban kuda besi. selasa, 3/9/24.
“Akibat diduga lalai menutup portal perlintasan kereta api, warga Dusun Wire meninggal dunia, dari keterngan warga setempat, menyampaikan saat kejadian, palang perlintasan tidak di tutup oleh penjaga, sesudah kejadian palang pintu baru di tutup” Ucap warga.
Kejadian seperti ini sering terjadi mas, kelalaian petugas di pos penjaga perlintasan di dusun Wire ini” tambahnya.
Akibat diduga kelalean petugas portal palang pintu yang mengakibatkan korban meninggal bisa di pidana, menurut Pertanggungjawaban Pidana atas Kelalaian Penjaga Palang Pintu Kereta Api yang nengakibatkan Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
Petugas palang pintu yang lalai bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 jikamengakibatkan kerugian bagi harta benda. Jika mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00. Dan jika mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Sampai berita ini di publikasikan, korban warga Wire sudah di tangani oleh pihak Polsek Baureno dan di bawa ke Puskesmas untuk peyelidikan lebih lanjut.