FUNGSI KONTROL SOSIAL PERS
.
Pasal 3 (1) UU Pers;
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
Pasal 6 UU Pers; Pers nasional melaksanakan peranannya,
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
HARTANTO BOECHORI
Wartawan Utama
Ketua Umum PJI
Persatuan Jurnalis Indonesia