TRANS BOJONEGORO Tergabung Dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Pendiri :
Bambang Setyawan A.Ma
Penasehat :
Ahmad Fadholi, Mochammad Arifin, Goes Ton, Qomari
Pemimpin Redaksi :
Bambang Setyawan A.Ma
Wakil Pemimpin Redaksi :
Nur Yasin.SH
Dewan Redaksi :
Munir, Qomari
Consultan Hukum :
Adi Soroyo SH. Bambang Iswahyudi, SH, MH (LBH JP Nusantara)
Redaktur Pelaksana :
Eko Cahyono, Antok Antasalam
Wartawan : Hpm Yuda, Bambang Sudiono, Muntahar, Antok Antasalam, Hudalloh A’domA’dom, Samsul Arifin, Lamin, Aldi
______________________________________
Penerbit :
PT TRANSISI MEDIA INFORMATIKA SK Menkumham RI Nomor : AHU-019688.AH.01.30 Tahun 2024,Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas
NIB : 0804240002423
NPWP : 207632076601000
Rekening Mandiri :1780004097230
Direktur : Bambang Setyawan
Komisaris : Hizbullah PMY
Didirikan 9/6/2016
Pengaduan : 082 334 200 023 Email : transbjn@gmail.com | Facebook Berita MMc | Twitter. @Mmc99934673
Redaksi Sirkulasi Pemasaran : Jl Raya Babat Bojonegoro, Dsn Gampeng, Rt 28/3 desa Kedungbondo Kecamatan Balen – Bojonegoro Jawa – Timur, Tlp 0852 – 3561 – 2000, 082 – 334 – 200 – 023
Wartawan Reporter TRANS BOJONEGORO Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik
Barang siapa yang dengan sengaja menghalnag – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat.
(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang betbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
_____________________________________