Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah menyampaikam tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada OPD bahwa pemutakhiran nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah merupakan kebijakan pemerintah pusat. Hal ini dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah. Karena terdapat beberapa kebijakan yang berlaku secara nasional dan terdapat kewenangan yang diamanatkan kepada Pemerintah Daerah.
‘’Penyesuaian kewenangan tersebut harus diakomodir dalam Kepmendagri tentang hasil pemutakhiran agar dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, yang selanjutnya diimplementasikan dalam aplikasi SIPD RI,’’ ungkapnya.
Saat ini, lanjut Luluk, proses penyusunan APBD tahun anggaran 2025 adalah pada tahapan Raperda dan akan segera dilakukan pembahasan bersama DPRD. Untuk itu, semua OPD yang belum menyesuaikan pemutakhiran untuk segera disesuaikan pada aplikasi SIPD RI. Hal itu berlaku pemutakhiran kode rekening belanja maupun penyesuaian kode sumber dana seperti yang telah disampaikan oleh tim teknis BPKAD. [ai/nn]