Pernyataan Sikap Anggota PJI, Menolak Upaya Kriminalisasi dan Intervensi Terhadap Kebebasan Pers

bambangsudiono
Img 20241104 Wa0031

Kapolri Agar Turun Tangan dan Bertindak Tegas

Kami minta Kapolri dan Irwasum Polri serta Kapolda dan Wakapokda Metro Jaya, segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam upaya membungkam dan mengkriminalisasi pers.

Usut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini secara transparan dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang ingin melemahkan kebebasan pers.

Polisi wajib paham ada UU Pers, MOU Kapolri-Ketua Dewan Pers dan Perjanjian Polri-Dewan Pers. Kami ingatkan, para Petinggi Polri yang menanda tangani Perjanjian/MOU itu, mewakili Polri. Bukan pribadi. Semua anggota Polri wajib menjaga kehormatan Polri.

Demi menjaga kehormatan Polri dan prinsip dasar pers Nasional,

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya agar segera menerbitkan SP2HP Penghentian Penyelidikan yang memuat alasan tegas, Produk Jurnalistik tidak dapat dipidana, termasuk dengan UU ITE, paling lambat dalam minggu ini.

Bila prosedur ini tidak segera dilaksanakan, kami mendesak Kapolri agar mencopot Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dari jabatannya karena penyalah gunaan wewenang yang merongrong prinsip dasar pers nasional dan tidak menjaga kehormatan Polri.

Menegaskan Dukungan Penuh Terhadap Ketua Umum PJI

Seluruh anggota PJI mendukung penuh langkah dan pernyataan Ketua Umum PJI yang selama ini selalu berkomitmen memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Sebagai garda terdepan dalam penyebaran informasi yang akurat dan bertanggung jawab, PJI akan terus berupaya menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Kami berdiri bersama Ketua Umum dalam melawan segala bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh siapapun yang berusaha menekan kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *