Perpanjangan PPKM , Aktivitas Warga Depok Dibatasi Sampai Jam Sembilan

admin

Depok | MMCNews.Id ,- Setelah pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedari 21 September hingga 4 Oktober mendatang. Pemkot Depok menerbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 443/414/Kpts/Satgas/Huk/2021, Selasa (21/9). Dalam Kepwal tentang Perpanjangan Keempat PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019, sejumlah poin hampir sama seperti sebelumnya. Hanya saja, ada poin terkait aktivitas warga yang dibatasi sampai pukul 21:00 WIB. Penyekatan ini tertuang dalam aturan demi mengurangi warga berkerumun terlalu lama, menghindari pesebaran Covid-19.

Kepada awak media , Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menjelaskan, dalam Kepwal tersebut mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dalam rangka menekan laju penularan Covid-19. “Kita masih masuk dalam Level 3,” tutur Dadang kepada awak media, Rabu (22/9).

Dadang mengungkapkan, dalam Kepwal terbaru ini, ada sejumlah regulasi yang kembali dilonggarkan. “Sudah ada Kepwalnya, berlaku mulai 21 September sampai 4 Oktober,” tuturnya.

Dia menjelaskan, sejumlah pelonggaran yang terdapat dalam Kepwal ini diantaranya, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50% staf. Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan (sekolah) dilaksanakan secara daring, sebagai persiapan Pertemuan Tatap Muka Terbatas,” bebernya.

Dia menyebutkan, pelonggaran juga diterapkan bagi pelaku usaha warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21:00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% , satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

“Restoran dan kafe wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” terangnya.

Dia menambahkan, fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Akan tetapi pihaknya akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan mengikuti yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, anak 12 tahun ke bawah dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.

“Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” jelas pria yang kini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Depok.

Sementara Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan ditutup sementara. kecuali untuk pengisi acara paling banyak tiga orang pelaku seni.

Soal aktivitas warga, lanjut dia, dibatasi sampai dengan pukul 21:00 WIB, kecuali untuk kepnetingan kedaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal. Jadi, di lebel 3 ini Depok masih mengetatkan sejumlah aktivitas warga tidak terlalu longgar. Hal ini dilakukan demi menurunkan angka penularan Covid-19.

Sementara, Pemerintah Kota Depok mencatat hanya 6 kasus baru Covid-19 pada Senin (20/9). Ini merupakan kasus baru Covid-19 paling sedikit yang pernah dilaporkan. Selain itu, ada 123 pasien dinyatakan selesai isolasi dan 1 orang pasien Covid-19 meninggal dunia. Kasus aktif Covid-19 di Depok kini berkurang 128 kasus menjadi 825 pasien yang masih harus menjalani isolasi dan perawatan. Jumlah ini juga merupakan yang terendah sepanjang riwayat pandemi.(Andri).

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *