“Upaya yanga dilakukan pemerintah pusat yang menciptakan ekonomi tentu harus didampingi partisipasi bapak/ibu di dalam memungut dan menyetorkan pajaknya kepada pemerintah,” tuturnya.
Ditargetkan, pada tahun 2024 ini, hasil dari pajak daerah bisa mencapai 3,2 persen dari total pendapatan daerah. Kepatuhan membayar pajak merupakan sesuatu langkah yang sangat strategis dalam membangun Bojonegoro lebih baik lagi.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Bojonegoro Achmad Gunawan Ferdiansyah menambahkan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan upaya kepatuhan dan kesadaran wajib pajak daerah. Harapannya, kepatuhan memberikan kontribusi dan kesinambungan pembayaran pajak. “Sehingga ke depan tren peningkatan positif terhadap pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah,” imbuhnya.