“Belanja untuk pemerintahan sifatnya wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian standar layanan minimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati juga menjelaskan, terkait dana abadi Pendidikan. Yakni dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan No 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah, Pemkab Bojonegoro segera melakukan pembahasan terhadap Raperda Dana Abadi. Karena ini adalah bentuk komitmen Pemkab Bojonegoro atas investasi jangka panjang untuk peningkatan SDM dan sebagai bagian antisipasi
Selain itu di bidang pertanian ada pengembangan pertanian ramah lingkungan melalui pengelolaan seluruh sumber daya pertanian berbasis inovasi dan teknologi. Strategi yang akan dilakukan yaitu mendorong kelompok tani dalam membuat dan mengaplikasikan biosaka dan pupuk organik cair berbasis urin sapi
“Kami akan terus membuka ruang diskusi dan kolaborasi dengan semua pihak untuk memastikan bahwa anggaran yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Bojonegoro,” kata Pj Bupati Adriyanto. [del/nn]