“Lha itu terjadilah karena putus kontrak, ahirnya ya ini resikonya, kalau hujan gak bisa dilalui, terutama anak sekolah. Tapi kami tidak cukup diam, kami sudah menghadap pihak Dinas PU sebanyak 2 kali,” tuturnya.
“Yang pertama saya menghadap dan matur kepada Bu Kadin PU BM, bahwasannya ada orang atau pihak yang mau menyelesaikan per Desember, namun Bu Kadin menjawab tidak bisa karena sudah putus kontrak, putus ya putus, lalu saya bertanya, lha terus bagimana?, Bu Kadin menjawab bahwa ya harus dilelang lagi tahun depan, saya bilang, waduh mati buk, saya gitu, lalu Bu Kadin bertanya, lha kenapa?, saya jawab, kalau taun depan coba bayangkan bu ini musim hujan, anak sekolah bagaimana, tolong kebijaksanaannya bu agar dihuruk padel atau pasir sebatas selebar 1 meter saja untuk dilalui sepeda motor, dan Bu Kadin menjawab oke, akan menyuruh stafnya untuk melakukan cros chek,” uangkapnya.
“Terus yang ke 2 kali saya sama kontraktor, intinya saya minta bantuan kontraktor waskita, saya sebut saja langsung, bahwa pihaknya siap memperbaiki supaya anak sekolah bisa lewat, dengan syarat mau memperbaiki tapi harus ada surat hitam diatas putih dari pemkab khususnya PU, intinya waskita itu meminta surat yang isinya bahwa pihak waskita diperbolehkan memperbaiki, itu saja. Tapi sampai sekarang belum dikeluarkan surat tersebut,” tambahnya.
“Dan saya juga sudah matur kepada Pak PJ. Bupati, katanya bahwa pihaknya mau koodinasi denga Bu Retno Kadin PU BM, dan ketika saya tanya kepada Bu Retno katanya mau koordinasi dengan BBWS. Kalau terkait BBWS gak ada masalah, saya sendiri sudah koordinasi dengan BBWS, dan BBWS telah memerintahkan waskita untuk memperbaiki, intinya begitu, karena yang membayari waskita ini adalah BBWS, walaupun memperbaiki ini kan sudah dapat perintah dari BBWS, dan waskita siap tapi dengan syarat, karena disitu masih ada sebagian material dari kontraktor yang dulu masih menumpuk kayak gitu, makanya malah nanti jadi bermasalah kalau gak ada suratnya, dan seandainya itu diratakan oleh waskita maka waskita kena denda, takutnya itu, maka intinya adalah pihak waskita dikasih surat atau pilihan lainnya yaitu matrial itu diambil oleh kontraktor yang lama, supaya nanti pihak waskita membawa matrial baru,” cerita kades.