Lahat | MMCNews.Id ,-Kajari Lahat Fithrah SH didampingi Anjasra Karya SH Kasi Pidsus Kajari Lahat serta Kasi Intel Faisyal SH dalam konfrensi persnya mengatakan , setelah melalui penyelidikan dan dari keterangan saksi serta dengan bukti-bukti penunjang yang didapat, Suldan Helmi mantan Kades Desa Banjar Negara dan Jaka Batara anak kandungnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pada Kamis (16/09/2021).
Disebutkan , Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka dikarenakan atas tindakan dugaan Korupsi terkait pembangunan gedung serba guna di tepian Sungai Lematang yang tak kunjung usai.
Diketahui pembangunan gedung itu bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018 APBN sebesar Rp. 670. 186. 000, (enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh enam ribu rupiah) sesuai prosedur dan mekanisme harusnya pembangunan sudah selesai. Mengingat keperuntukan anggaran sudah cair sepenuhnya
Menurut Fithrah , dari Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Lahat, ditemukan pelanggaran yang dilakukan para pelaku. Dalam hal ini Negara dirugikan Rp. 573.383.785 (lima ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).
“Untuk saudara Jaka Batara anak mantan kades Banjar Negara diketahui saat itu menjabat selaku Sekretaris merangkap bendahara Pemerintah desa Banjar Negara. Dari hasil audit pekerjaan yang dilakukan kesemuanya tidak bisa dipertanggung jawabkan.”ungkap Kajari.
Dijelaskanya , Modus kejahatan dalam perkara yang dilakukan bapak dan anak ini dengan cara pengurangan volume pekerjaan, puncaknya karena uang digunakan untuk kepentingan pribadi berujung pada pekerjaan yang tidak terselesaikan.
Masih menurut Kajari Lahat , saat ini Pihaknya masih melakukan penyidikan keberadaaan tersangka serta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya agar dapat melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Intel Kejari Lahat. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, keduanya diancam pidana penjara maksimal 20 tahun, tentang Undang-Undang tindak pidana korupsi.
Sekedar diketahui sebelumnya , keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO yang dilakukan Kajari berdasarkan para pelaku / tersangka yang tidak kooperatif dalam tiga kali pemanggilan yang dilayangkan kepadanya.(Mar)
Editor : Didik Sap