MAD BUMDesa Bersama di Kecamatan Soko-Tuban Tidak Melibatkan BPD, Berikut Kata Camat

admin

TUBAN | MMCNEWS.ID, – Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana pada pasal 73 ayat 1 tersebut dikatakan bahawa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat hasil program nasional pemberdayaan mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 tahun, terhitung sejak Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan.

Acuan atau regulasi pembentukan BUMDesa dan BUMDesa Bersama juga sudah jelas, namun pembentukan BUMDesa Bersama di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, ditengarai melangar regulasi yang ada karena dalam Musyawarah antar Desa (MAD) yang berlangsung tanggal 18 November 2021 Tanpa mengundang unsur BPD.

Hal ini disampaikan oleh Budiono, seketaris DPC ABPEDNAS (Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Tuban, menurutnya, seharusnya proses pembentukan Bumdesma melibatkan BPD (Badan Permusyawatan Desa).

“Dalam Peraturan Permendesa 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM (Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) menjadi BUMDesa Bersama,
bahwa peserta MAD salah satunya adalah ketua BPD dari seluruh Desa dari wilayah kecamatan Lokasi Eks PNPM,” kata Budi.

“Perwakilan dari desa selanjutnya dimasukkan dalam sebuah lembaga yang bernama Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). BKAD dari masing-masing desa selanjutnya menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membentuk BUMDesa Bersama,” sambung Budi.

Menanggapi surat edaran sekretaris Daerah kabupaten Tuban no 414.2 tanggal 18 November tahun 2021 tentang pelaksanaan transformasi dan penyertaan modal bumdesma, Menurutnya, sebelum hal ini dilakukan seharus dilakukan audit keuangan terlebih dahulu, agar keuangan yang ada di Bumdesma bisa dipertanggung jawabkan, apakah wajar ataupun tidak.

“Bagaimana Desa bisa memberikan modal kepada bumdesma kalau tidak tau tentang keuangan dan kondisi bumdesma, maka perlu audit tentang Keuangan bumdesma dan itu juga di atur dalam permendesa 15 tahun 2021,” pungkasnya.

Sementara itu Sudarto selaku Camat/Pembina Kecamatan Soko saat dihubungi melalui sambungan selulernya menyampaikan, bahwa agenda musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 18 November bukan pembentukan.

“Kalo MAD kemarin agendanya bukan pembentukan bumdesma. Karena MAD Pembentukan Bumdesma sudah dilakukan pada MAD sebelumnya,”jawab Camat seperti yang tertulis di WhatsApp pribadinya pada Rabu (01/12/2021).

Camat menambahkan, menurut laporan MAD yang dilaksanakan hanya penetapan pengurus dan membahas dana.

“MAD kemarin itu menurut laporan hanya menetapkan pengurus Bumdesma berdasarkan tim perumus yg ditunjuk pada MAD sebelumnya. Dan membahas perguliran dana,”jelasnya

Namun, Camat juga mengarahkan untuk lebih jelasnya untuk menghubungi BKAD atau BUMDesma.

“Tapi lebih jelasnya hubungi ketua BKAD atau Bumdesma dan kasi PMD kec,”imbuhnya.

Terpisah, Sutrisno Kasi PMD Kecamatan Soko saat dihubungi untuk tujuan dimintai komentar dan tanggapanya tidak menjawab meskipun nampak di layar HP centang biru dua.(EPJ)

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *