Nias Selatan (Sumut) | MMCNEWS.ID – Salah seorang warga Jemaat Gereja GNKP Indonesia Distrik 45 Damai diduga dianiaya saat ibadah berlangsung, Peristiwa yang diduga pengeroyokan tersebut, bermula diduga saat pelaku melontarkan kata-kata tidak senonoh kepada Guru Jemaat saat menyampaikan pengumuman kegiatan Gereja diatas Mimbar pada hari Minggu 07 November 2021
Dari hasil informasi yang di dapat awak media melalui saksi yang berada di lokasi kejadian menceritakan, bahwa saat korban (inisial) AS, (pr/60) warga Desa Sinar Baho Dusun III Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan menegur dan mencoba menghentikan pembicaraan salah seorang warga jemaat (inisial) F. Hulu (pr) yang menghujani kata-kata tidak baik kepada Guru Jemaat diatas Mimbar.Pada Minggu (07/11/2021)
“Tidak terima ditegur F.Hulu malah membalik dan mendatangi ke tempat duduk korban dan langsung memegang rambut, meninju mulut hingga gigi korban patah, tidak hanya itu saja pelaku juga menampar korban hingga memar.”jelas saksi yang enggan di mediakan. Dengan alasan privasi dan tidak memperkeruh keadaan.
Setelah itu, tambahnya, kemudian menyusul pelaku lain (Inisial) LS.Hulu memegang kedua lengan korban kebelakang sehingga si F.Hulu leluasa melakukan pemukulan terhadap korban.
Sementara itu, pihak pemerintah Desa sinar Baho dan tokoh serta pihak keluarga kedua belah pihak mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun, tidak ada titik perdamaian hingga korban melapor di Polsek Lahusa Nias Selatan,Sumut.
Diketahui, korban melaporkan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/311/XI/2021/SU/Re.Nisel/Sek-Lahusa tanggal 07 November 2021. Tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan terhadap diri korban an. Atimbalaki Siwanahono.
Terkait kejadian itu, awak media MMCNEWS.ID mengkonfirmasi perkembangan kasus tersebut kepada Kapolsek Lahusa AKP Edward Hasibuan melalui selulernya Selasa (07/12/2021).
Dalam sambungan seluler itu Kapolsek Lahusa menyampaikan, bahwa kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan pihaknya masih menunggu tindakan perdamaian antara kedua belah pihak secara kekeluargaan. Karena, kedua belah pihak ada hubungan keluarga.
“Ya pak, masih tahap penyelidikan pak, kemaren itu antara pelapor dan terlapor masih hubungan famili pak. Jadi, kita ajak pemerintah dan tokoh adat agar memediasi lah, musyawarah lah. Karena, mereka pun tempat tinggalnya bukan berjauhan tapi berdekatan sehingga sering ketemu. Jadi untuk sementara lah pak masih tahap penyelidikan.”ungkap Kapolsek.
Terpisah, pihak keluarga pelapor saat dimintai tanggapan terkait kasus ini mengatakan, sangat mengapresiasi pihak Kepolisian atas atensinya dalam kasus ini, dan berharap ada tindakan hukum dengan cepat kepada terlapor agar ada efek jera dan pelajaran kepada yang lain.
Perlu diketahui, kasus tersebut sudah sebulan yang lalu tepatnya pada tanggal 07 November 2021 bertempat di lokasi tempat ibadah. Seketika itu korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dan sampai sekarang belum ada titik terang terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.(Abdul)
Editor Didik Sap