Tuban | MMCNEWS.ID, – Ramainya pemberitaan terkait kasus beras BPNT di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban yang viral berbuntut panjang. Hal itu karena adanya Pengaduan Ke Kapolres Tuban, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMAS. Surat Pengaduan dengan nomor : 010/DPD-Tuban/LSM-GMAS/XII/2021 tersebut langsung di tujukan kepada Kapolres Tuban. Tertanggal 08/12/2021.
Dalam suratnya, LSM GMAS meminta kepada Kapolres Tuban agar segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus BPNT Desa Tluwe Kecamatan Soko Kabupaten Tuban yang merugikan masyarakat kurang mampu dan menciderai bantuan dari pemerintah.
Ketua LSM GMAS DPD Kabupaten Tuban, Jatmiko pada Media ini menyampaikan, jika perkara ini tidak boleh berhenti.
“Ini hajat hidup orang banyak, apalagi menyangkut bantuan sosial, masyarakat harus mendapatkan haknya secara layak dan tidak dibodohi,” ungkap Miko panggilan akrabnya. Kamis. 09/12/2021
Dia menambahkan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai.
“Artinya kami akan mengawal kasus BPNT di Desa Tluwe bersama dengan rekan-rekan jurnalis yang tergabung di Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Korwil Pantura hingga masyarakat mendapatkan haknya secara wajar dan tidak adalagi pencideraan dengan beras jelek dan lainnya,” tandas Miko.
Masih menurut Miko, ia memberikan ketegasan masalah Tluwe dengan harapan agar kasus serupa dapat menjadi pelajaran bagi agen yang lainnya.
“Bilamana memang ditemukan unsur pidana, supaya pihak berwajib memproses sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku,” tegas mantan anggota MPN Korwil Tuban itu mengakhiri.
Sementara itu, pria yang biasa akrab dipanggil pak Pras saat dikonfirmasi melaui selulernya membenarkan, adanya surat aduan yang dilayangkan LSM GMAS ke Polres Tuban yang kebetulan diterimanya.
Pria yang diketahui berdinas di Satintel Polres Tuban ini menjelaskan, bahwa ia hanya sebatas menerima setelah itu surat tersebut di serahkan kepada pimpinan.
“Mereka mengirimkan surat pengaduan ke polres tuban, kbtulan saya yg menerima dan kmudian saya sampaikan ke pimpinan,”jelasnya singkat seperti yang tertulis di WhatsApp. Pada Kamis (09/12/2021) siang sekira pukul 12:38 Wib
Perlu diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa penyaluran BPNT di Desa Tluwe yang dilakukan melalui agen 46 yang diketahui anak Kepala Desa Tluwe dalam penyaluran diduga menyalahi aturan, dan Beras yang di salurkan tidak layak konsumsi. Karena, beras tersebut diduga tercampur kerikil dan berwarna kekuningan.(Tim/)
Editor : Didik Sap