Bojonegoro | MMCNews.Id ,-Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-3e ke-4e dan ke-5e KUHP pidana yang dilakukan tersangka AAK alias Gana 51 tahun tempat tanggal lahir brebes laki-laki berdomisili sesuai KTP di Kelurahan Bandung Sari RT 02/02 Kecamatan Banjar Harjo Brebes sedangkan di Bojonegoro ngontrak di Desa Batokan RT 05 /01 Kasiman Bojonegoro Jawa Timur.Selasa (30/03/2021)
AKBP EG Pandia SIK SH MH dalam pres reales menyampaiakan , Kasus ini bermula pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 02:15 tersangkaTasko alias Gana bersama dengan Robi yang kini (DPO) dengan menggunakan Mobil Avanza 2018 Nopol B-2622-BZP datang ke sasaran dan langsung memotong kawat besi yang mengunci pagar yang terbuat dari ram-raman besi dengan menggunakan sebuah tang.
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan Setelah kawat besi terputus pelaku bersama temannya masuk ke dalam pekarangan rumah milik korban yang bernama H Safari Alamat Desa sambeng RT 13/04 Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur
Sedangkan mobil-Avanza yang Dikendarai pelaku dan Robi (DPO) di parkir di depan pekarangan rumah milik korban tepatnya di tepi jalan dengan menghadap arah selatan kemudian tersangka bersama Robi mengambil potongan-potongan besi ulir ukuran 10 SNI yang ada di dalam pekarangan rumah korban kemudian memasukkannya ke dalam bagasi mobil Avanza.
Masih menurut Kapolres , Kasus ini bermula pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 2.15 ketika korban mengecek layar monitor CCTV , korban melihat pekarangan rumahnya yang terdapat banyak besi ulir bangunan dalam kondisi gelap gulita karena merasa curiga korban kemudian mengintip dari rumah dan menuju arah pekarangan rumahnya tersebut.
“kemudian korban melihat ada 2 orang masuk ke dalam pekarangan rumahnya tersebut,”kata Kapolres.
Lantas korban menelpon kantor mapolsek Kasiman dengan melaporkan adanya dua orang mencurigakan di pekarangan rumahnya.
“selang beberapa menit petugas polsek Kasiman mendatangi TKP kemudian petugas berhasil menangkap seorang tersangkaTK alias Gana sedangkan teman tersangka bernama Robi berhasil melarikan diri.
Kapolres Bojonegoro juga menambahkan Dari hasil penangkapan tersebut pihak Kepolisian berhasil mengamankan Barang bukti Satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2018 warna merah metalik nopol B 2622 BZP dan 100 potongan besi ukuran 10 ulir panjang 60 cm dan sebuah tang.
“Dari hasil pengembangan dan introgasi petugas tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 100 potongan besi ukuran 10 ulir panjang 60 cm yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 di pekarangan rumah milik Safari alamat Desa Sambeng RT 13 RW 4 Kecamatan Kasiman Bojonegoro barang bukti disita penyidik,”pungkas AKBP EG Pandia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-3e 4e dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Red)
Editor : Didik Sap