Pelaku Tindak Pindana Pencurian Dan Pemberatan Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Kanigoro

admin

Blitar ]MMCNews.Id ,- Unit Reskrim Polsek Kanigoro Berhasil meringkus Pelaku Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Dusun Jatinom Rt.01/01 Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar,Jawa Timur Selasa (14/04/2021) Sekitar Pukul 18.00 wib.

Tersangka Dugaan Pencurian dengan Pemberatan  berinisial TA Bin P  (27)Tahun beralamatkan Desa Ponggok Kecamatan Ponggok , Blitar , dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti(BB)  1 (Satu) buah HP merk XIAOMI REDMI 7 warna Hitam.

Disebutkan Korban Pencurian dengan pemberatan tersebut melibatkan sekaligus korban bernama Aditiya Indra Pratama (20) tahun pegawai Swasta, Alamat Dusun Jatinom Rt 01/I Kecamatan Kanigoro , Blitar.

Diceritakan kejadian pencurian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira jam 18.00 Wib pada saat korban bermain Handphone sambil tiduran di depan TV.

Setelah berbuka puasa, tiba tiba pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil handphone milik korban merk XIAOMI REDMI 7 warna hitam yang sedang dipegang oleh korban.

Selanjutnya, mengetahui ada orang yang masuk dan mengambil hp,  lantas korban berteriak dengan nada tinggi mengucap “maling – maling” hingga didengar oleh (saksi) Budi Hariyono yang pada saat itu berada didepan rumah korban dan kemudian pelaku ditangkap dengan dibantu warga sekitar dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kanigoro.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.1.700.000,-00 (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Mendapat Laporan dari Korban dan Saksi Unit Reskrim Polsek Kanigoro langsung meringkus tersangka dan di bawa ke Mako Polsek Kanigoro untuk menjalani Peyindikan.(Humpol Res Blitar)

Reportet : Ratri/Diana
Editor       : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *