Larangan Mudik Diperpanjang 24 Mei, Dishub Bojonegoro Lakukan Penyekatan di Tiga Titik

admin

Bojonegoro ]mmmcnews.id – Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah hingga 24 Mei 2021. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran addendum terbaru yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas penanganan covid-19 Nomor 13 tahun 2021 bahwa penambahan tanggal peniadaan mudik dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021 menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro Andik Sudjarwo membenarkan bahwa ada penambahan terkait penerapan larangan mudik sesuai dengan edaran terbaru. Untuk peraturan penyekatan dan larangan beroprasinya transportasi umum di Bojonegoro, Andik mengatakan masih sama dengan rencana sebelumnya yakni pelarangan angkutan umum beroperasi tanggal 6-17 Mei. Akan tetapi untuk petunjuk teknis masih menunggu aturan terbaru.

“Sementara masih sama dengan rencana awal, namun kita tetap menunggu arahan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Selain itu, Andik juga menjelaskan bahwa upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan, Dishub Bojonegoro dengan Kapolres Bojonegoro telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait lainnya sehubungan dengan penyekatan jalan yang akan dilakukan pada tanggal 6 – 17 Mei di 3 titik perbatasan, diantaranya;

1. Pos Padangan, untuk perbatasan Bojonegoro – Cepu,
2. Pos Margomulyo, untuk perbatasan Bojonegoro – Ngawi dan,
3. Pos Gondang, untuk perbatasan Bojonegoro – Nganjuk,

Andik menambahkan selain penyekatan jalan, berdasar Surat Edaran Satgas Covid 19, seluruh angkutan umum juga akan dilarang beroperasi termasuk di Bojonegoro mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei.(Red/Kom/Dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *