Mmcnews.id, Bojonegoro, – Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur mendekam di jeruji sel tahanan mapolres bojonegoro lantaran pria yang menyandang status duda ini mengaku telah mencabuli anak dibawah umur sebnayak 3 kali, dengan modus membujuk korban.
Pria yang se hari-hari sebagai pekerja srabutan ini, saat ditanya mengaku nonton video porno.
Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, SIK SH MH dalam konferensi pees dihalaman mapolres mengatakan bahwa jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Terungkapnya kasus ini bekat laporan orangtua korban yang curiga dengan perubahan anaknya.
“Melihat ada perubahan yang tak biasa dialami pada anaknya lalu sang ibu melapor ke petugas kepolisian setempat.”Tutur Kapolres.18/01/2021.
Menurut Kapolres kasus pecabulan yang melanda korban anak di bawah umur (berusia 17 tahun) terjadi pada Kamis 3 Desember 2020, dengan pelalu SWT (45) Dusun Ngori, Desa Tanggungan, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 76 E jo Pasal 83 Ayat 1, Pasal 81 Ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(B/Red)