Dituduh Selingkuh , Kakek Di Malo Tega Habisi Tetangganya

admin

Report : Didik MMCNEWS.ID

Bojonegoro ,- Dengan tetap mematuhi Prokes sebelum dimulai acara giat awak media dianjurkan mencuci tangan , memakai masker , dan setiap awak media di tes suhu menggunakan thermogen oleh petugas tim Dok-Kes RS Bhayangkara.

Bertempat di taman Satreskrim Mapolres Bojonegoro Menggelar Press Rieles atas kasus pembacokan yang menyebabkan korban Sarmin (61) tahun warga Desa Tambakromo RT 013/007 kecamatan Malo Bojonegoro Jawa Timur meregang nyawa bersimbah darah,Senin (22/02/2021)

Sebelumnya , Kejadian tersebut bermula saat LS (pelaku) yang dituduh oleh Sarmin(MD) menyukai atau ada main terhadap tetangganya.

Berawal dari omongan sarmin itulah , pelaku LS yang masih kerabat (famili) tega menghabisi nyawa sarmin dengan membacok menggunakan clurit.

Kapolres Bojonegoro Akbp EG Pandia SIK MM MH dihadapan awak media menuturkan , bahwa korban dibacok dilatar belakangi karena sakit hati dituduh selingkuh , penyebabnya karena Sarmin (korban) menuduh LS menyukai tetangganya.

“Pelaku sakit hati dituduh selingkuh dengan tetangganya,”ucap Kapolres.

Lebih lanjut Akbp EG Pandia menuturkan dari hasil penyidikan yang dilakukan , polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Sebelum kejadian pelaku dan klrban ketemu di jalan , setelah ada perdebatan lalu pelaku mngeluarkan clorit/bendo lalu membacok korban,”terangnya.

Saat ditanya terkait apakah tindakan yang dilakukan menyesali , pelaku menjawab tidak menyesal karena saya sakit hati dan saya puas melakukanya.

“Ssya tidak menyesal , saya sakot hati dan sekarang saya puas dia sudah mati,”ucap pelaku saat ditanya Kapolres Bojonegoro.

Pelaku juga menuturkan karena dia sakit hati gara-gara setiap ketemu maupun dibelakang saya selalu menuduh saya selingkuh.

“Saya selalu dituduh selingkuh , padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan itu,”ujar LS tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan pebuatanya pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka harus meringkuk di tahanan Polres Bojonegoro, diancam pasal 351 ayat 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Masih menurut Kapolres , orang nomor satu dijajaran Polres Bojonegoro ini menyampaikan dan menghimbau kepada masyarakat jangan semua persoalan diselesaikan dengan kekerasan dan main hakim sendiri.

“Kami Polres Bojonegoro berharap kepada masyarakat , peristiwa ini tidak terjadi lagi,”tutup Akbp EG Pandia.(Red/Dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *