Bojonegoro,- mmcnews Selain ungkap kasus pembacokan yang menyebabkan korban meninggal Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dua pemuda yang melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Bojonegoro ,Senin (22/02/2021)
Dihadapan awak media AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH menuturkan kejadian itu bermula
terjadi di sekitar wilayah Desa Tlumbung, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro dua pelaku dengan korban anak perempuan di bawah umur yang sedang berada di jalan.
Disampaikan Kapolres Bojonegoro, keberhasilan anggota Satreskrim mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 15 Februari 2021, sekira pukul 19.40 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan seketika itu tanpa perlawanan,”tuturnya.
Dari hasil penyidikan petugas kepolisian dan keterangan tersangka, MAP (19) warga RT 09 RW 02 Desa Teleng, Kecamatan Sumberrejo, dan BK (20) warga Desa Wotan RT 07 RW 02 Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo,
AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH menyampaikan petugas langsung mengamankan dua pelaku yang berhasil menjambret barang (hand phone) milik Syahla Maynatania (11) warga Desa Tlumbung, Kecamatan Sumberrejo, yang saat itu tengah berboncengan naik sepeda dengan temannya Meme.
Masih menurut keterangan pelaku , Akbp EG Pandia menambahkan bahwa dari hasil kejahatan sekiranya untuk kebutuhan membayar kredit sepedah motor.
“Keterangan Pelaku bahwa hasil menjambret akan digunakan buat bayar kreditan motor,”pungkas AKBP EG Pandia MM MH.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 (sembilan) tahun.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, dan selalu menjaga keluarga.(Red/Dik)