Sumber : Humpol
Editor : Didik Sap
Madura,-Dipimpin Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz, SIK. M.Si, dengan didampingi Wakapolres Sampang Kompol Rizky Tri Putra E.A.W dan Kasat Reskrim AKP Riki Donaire serta Kasubag Humas Polres Sampang IPTU. Sunarto menggelar press reales dengan kasus pemerasan yang dilakukan dua orang oknum LSM di sebuah Cafe disampang Madura.
Kasus ini terungkap berawal dari Laporan dari Korban Asbi (38) Tahun Asal Desa Gulbung Pangarengan Sampang, bahwa ada oknum LSM yang memerasnya.
Mendapatkan laporan tersebut , Lantas kita turunkan Anggota Polres Sampang kelapangan untuk mengecek dan menyelidiki adanya tindak pidana pemerasan yang dilaporkan korban.
Benar dugaan anggota , bahwa di cafe tersebut terjadi transaksi dan negosiasi antara korban Asbi (38) tahun dengan kedua pelaku A dan R tepatnya hari Sabtu (20/02/2021) sekira Pukul 22:00 WIB.
“Karena adanya laporan dari korban lantas anggota mengamankan kedua pelaku,”ungkap Kapolres Sampang Selasa (23/02/2021) dihadapan awak media.
Sambung , Kasatreskrim AKP Riki Donaire menyampaikan dari hasil penyidikan , dihadapan petugas pelaku menceritakan pada hari Sabtu (13/02), kedua pelaku datang ke lokasi pekerjaan Pokmas (kelompok masyarkat), kemudian pelaku menghubungi Korban untuk ditanya siapa ketua kelompoknya, lantas, korban menjawab , “tidak usah mencari ketuanya cukup berhubungan dengan saya,”tutur Akp Riki Donaire menirukan
Lanjutnya , dengan modus menemukan penyimpangan pembangunan proyek (pokmas) dengan anggaran Rp 300,000,000 lantas pelaku mencari jalan pengondisian dengan satu syarat harus membayar uang Rp 100,000,000 sebagai ganti menutup persoalan temuan tersebut.
“Berdalih tidak akan melaporkan , pelaku minta uang Rp 100,000,000,”tutur Kasatreskrim Sampang.
Berawal dari situlah korban dan pelaku terjadi negosiasi hingga kesepakatan Rp 40,000,000 dengan mengagendakan pertemuan karena pada saat itu korban tidak mempunyai uang.
Masih menurut AKP Riki Donaire , kemudian pelaku dan korban bertemu di cafe yang ditentukan , namun korban hanya membaws Rp 19.400.000, yang sisanya akan dibayar besok harinya.
“Kedua pelaku dan korban sepakat lalu bertemu di sebuah cafe,”pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa oknum LSM tersebut kena OTT Kasatreskrim Polres Sampang membantah dengan tegas bahwa kasus ini murni pemerasan.
Atas perbuatanya pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka diamankan bersama barang bukti.
Tindakan kedua pelaku akan kita kenai Pasal 368 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Red/Dik)