BNN dan Pemkab Bojonegoro Terus Bersinergi Bentengi Masyarakat dari Bahaya Narkoba

bambangsudiono
Img 20250218 Wa0139

Sementara itu, Akmal Budianto salah satu narasumber dalam sarasehan tersebut mengatakan bahwa persoalan narkoba di Indonesia sudah di tahap darurat. Ia menyebutkan esensi permendagri 12 tahun 2019 yang perlu menjadi perhatian. Yakni membuka ruang besar bagi semua pemangku kepentingan terkait di daerah. Juga pemanfaatan seluruh potensi dalam rangka P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dan PN (Prekursor Narkotika).

Pemerintah terus mensinergikan semua upaya yang diselenggarakan. Yakni dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat. “Keharusan bagi pemerintah daerah untuk membantu tim terpadu serta menyusun rencana aksi daerah P4GN dan PN,” ungkapnya.

Lebih lanjut Akmal Budianto, yang juga Sekretaris KONI Jatim, menjelaskan tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan lembaga pemerintahan. Juga badan usaha, organisasi kemasyarakatan, asrama, rumah kos, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan/atau tempat usaha lainnya, lembaga keagamaan, dan juga media.

Langkah yang bisa dilakukan diantaranya pemetaan dan pendataan, perencanaan fasilitasi pencegahan, pelaksanaan fasilitasi pencegahan, monitoring dan evaluasi, dan pelaporan. Selain fasilitasi pencegahan, juga dapat memfasilitasi pembentukan Tim Terpadu P4GN dan PN Kab/ Kota yang dilakukan melalui rapat koordinasi pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *