“HET bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi,” kata dia.
Pupuk bersubsidi hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Kriteria yang ditetapkan yaitu, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian, dan menggarap lahan maksimal dua hektare.
Pemerintah saat ini menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya sembilan komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.
Dia melanjutkan, Pupuk Indonesia akan menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi. Pupuk Indonesia, dikatakan Fickry, akan terus mencermati penyaluran pupuk oleh mitra kios dan apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Perusahaan akan memberikan sanksi.
Kendati demikian masih saja di temukan penjualan pupuk yang diduga melampui HET, seperti yang di lakukan kios pupuk di desa duyungan, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, diduga menjual pupuk dengan harga 140,000 ( seratus empat puluh ribu rupiah ) tiap karung urea dan 140,000 ( seratus empat ribu rupiah ) untuk Ponska