Harga Pupuk Bersubsidi Di Desa Duyungan & Sitiaji Kecamatan Sukesewu di Duga Di Atas HET

bambangsudiono
20240721 190445

Bojonegoro – PT Pupuk Indonesia memastikan seluruh subsidi dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET). Perusahaan pelat merah ini juga siap menindak kios maupun distributor yang menjual pupuk di atas ketentuan HET.

Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi.

Dari sisi harga, ditetapkan HET masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus. HET pupuk subsidi tersebut masih sama dengan dari tahun lalu.

SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, mengimbau para petani untuk melaporkan jika menemukan harga pupuk subsidi di atas HET ke nomor telepon layanan Pupuk Indonesia 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001.

“Layanan pelanggan bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios,” ujar Fickry dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan, kios-kios resmi di seluruh Indonesia juga menjual pupuk subsidi sesuai HET. Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, Pupuk Indonesia akan menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET, salah satunya memberhentikan kerja sama.

“HET bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi,” kata dia.

Pupuk bersubsidi hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Kriteria yang ditetapkan yaitu, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian, dan menggarap lahan maksimal dua hektare.

Pemerintah saat ini menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya sembilan komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

Dia melanjutkan, Pupuk Indonesia akan menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi. Pupuk Indonesia, dikatakan Fickry, akan terus mencermati penyaluran pupuk oleh mitra kios dan apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Perusahaan akan memberikan sanksi.

Kendati demikian masih saja di temukan penjualan pupuk yang diduga melampui HET, seperti yang di lakukan kios pupuk di desa duyungan, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, diduga menjual pupuk dengan harga 140,000 ( seratus empat puluh ribu rupiah ) tiap karung urea dan 140,000 ( seratus empat ribu rupiah ) untuk Ponska

Berdasarkan data dan informasi yang di dapat media. di desa duyungan ini petani membeli pupuk di kelompok tani dengan haga 140.000 ( seratus empat ribu rupiah ) jenis urea & phonska sama.

“Pupuk disini 140,000, petani membeli dari pak sutaji/ kelompok tani “ungkap petani di poktan I desa duyungan. 17/7/2024.

Terkait tingginya harga pupuk di desa duyungan Sutaji salah satu petani yang juga sebagai ketua kelompok tani mengatakan, jika pupuk di dedanya dijual dengan harga 140 ribu persak.

“Harga pupuk subsidi di desa duyungan ini memang 140.000 urea & phonska sama harganya, namun bukan hanya di desa duyungan ini saj yang harganya 140.000, di desa sitiaji juga sama harganya, soalnya kios di desa duyungan & desa sitiaji itu satu kios yaitu kios Pak bakat, Harga segitu sudah sejak dulu.
“Kios itu jual ke kelompok sudah 135.000,per karung urea & phonska juga sama harganya.” katanya saat di konfirmasi wartawan media. 17/7/2024.

Sebelumnyaa selama 2023, Pupuk Indonesia telah memberhentikan enam kerja sama dengan enam kios di Kabupaten Aceh Tenggara. Sanksi tersebut diberikan karena terbukti melakukan penyimpangan pupuk bersubsidi.

Adanya dugaan penjaualan pupuk di atas HET yang terjadi di desa Duyungan Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ini, perlu mendapat tindakan tegas dari Pupuk indonesia maupun pihak terkait, supaya tidak ada lagi permainan harga pupuk di tingkat bawah.

Sebelum berita ini tayang wartawan media, sudah berusaha konfirmasi sama pemilik kios, melalui ponsel genggamnya maupun mendatangi rumahnya/kiosnya, namun belum bisa dikonfitmasi.(Yuda/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *