Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang Sukardi menambahkan bahwa meski sudah masuk dalam standart penilaian, ada beberapa poin yang harus diperhatikan. Diantaranya terkait update produk-produk hukum tingkat pemerintah desa dan update lebih detail terkait konten website desa. Dalam waktu dekat, pihak desa akan berkolaborasi dan koordinasi lebih optimal lagi dengan instansi terkait untuk meningkatkan kerja pemerintah desa dalam hal tata kelola pemerintahan yang baik.
Sukardi juga berharap ke depan, untuk pemerintah desa maupun masyarakat bisa saling bahu membahu untuk memberantas korupsi. [fif/nn]