Pimpinan Partai Agar Jauh Lebih Bijak Bersikap!

bambangsudiono
Img 20250221 Wa0165

Masyarakat wajib paham, program ‘retret’ itu sesungguhnya menjalankan amanat Undang undang. Setidaknya menjalankan amanat pasal 126 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pasal 24 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 Tahun 2019 tentang Pembekalan dan Pelatihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, UU No. 63 Tahun 2016 tentang Ketahanan Nasional, Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019 tentang Lembaga Ketahanan Nasional, Peraturan Kepala Lemhanas No. 15 Tahun 2020 tentang Pembekalan dan Pelatihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Provokasi agar Kepala Daerah melakukan pembangkangan terhadap program pemerintah, terlebih demi menjalankan amanat Undang undang, adalah perbuatan kriminal berpotensi sebagai ancaman serius terhadap persatuan kesatuan bangsa. Saya dorong Presiden tegas terhadap siapa pun yang sengaja mencoba melemahkan institusi negara dan memperkeruh suasana politik, termasuk pimpinan partai politik yang melanggar hukum dan regulasi.

Tindakan pembangkangan menolak atau memboikot amanat Undang undang seperti itu, terlebih yang dilakukan secara terorganisir, adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Negara hukum. Bukan hanya merongrong kewibawaan Pemerintah dan Negara, tetapi juga menciderai kepentingan rakyat yang menjadi prioritas utama.

Indonesia Negara hukum. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada aturan baku. Saya berharap Presiden Prabowo Subianto memimpin dengan integritas tinggi, bijaksana, dan adil dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan semua pihak bekerja sama demi kepentingan Nasional demi tercapainya Indonesia yang lebih baik, damai dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *