Publisher: Eko Cahyono
Transbojonegoro – Perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro telah bertemu Pj. Bupati Bojonegoro Adriyanto. Pertemuan yang digelar di rumah Dinas tersebut dilakukan pada Jumat (31/5/2024), dan ada 9 poin yang disampaikan antara AKD dan Bupati. Berikut ini poin yang disampaikan.
Pertama: Bupati Bojonegoro menjadwalkan penyerahan SK. perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun sejumlah 404 desa, atau yang masih aktif menjabat pada tanggal 10 Juni 2024 di Pendopo Kabupaten Bojonegoro.
Ketiga: Perbub daerah ring penghasil Migas masih menunggu perubahan Perbup.
Empat: Perbub BKD menunggu revisi lebih aman dari hukum maupun administrasi, dan harus ada anggaran pengawasan dari konsultan. Minggu depan harmonisasi Perbub BKD Bulan Juni bisa di cairkan.
Kelima: Himbauan mobil Siaga desa untuk tidak di serahkan ke APH, atau Kabupaten karena menyangkut kelancaran pelayanan publik masarakat, serta untuk menjaga kondusifitas yang sudah berjalan dengan baik.
Enam: Untuk Perbub 32 tentang ADD dan Perbub 15 terkait siltap untuk pencairan ADD, terkait siltap tunjangan operasional di tranfer diawal tahun, yaitu Januari-Februari, dan tahap 2 di Bulan Juni – Juli , adapun untuk tunjangan hari raya dan gaji 13 masih di rumuskan pasal-pasalnya yang mendasari kebijakan usulan AKD.
Ketuju: Untuk pencairan insentif RT/RW segera dicairkan.
Delapan: Partisipan Interest
atau penyertaan saham Pemda di JTB sedang di cross check kebenarannnya.
Terakhir: Terkait pencairan ADD semua harus diterima di bulan Oktober dari rekening Kasda ke rekening KasDesa, kecuali BHP BHRD.