Bersama Polres , Dandim 0818 , Dinas Pertanahan dan BPN , Kejari Malang Lakukan Giat Penyuluhan Hukum Sengketa Tanah

admin

Malang |MMCNews.Id,-Kejaksaan Negeri Malang menggandeng Polres , Dandim 0818 , BPN , Kadin Pertanahan , PTPN dan Forkopimcam Sumbermancing Menggelar Penyuluhan Hukum yang bertempat di Balai Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Malang.Selasa (23/03/2021).

Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Malang kepada masyarakat Malang.

Edi Handojo SH MH dalam Sambutanya mengatakan kami hadir disini karena mendapatkan bantuan dari PTPN XII Pancursari karenamenyelamatkan aset BUMN yang keterkaitan dengan sengketa. Sengaja kami mengundang BPN karena yang memegang kunci semua bidang tanah di Kabupaten Malang

Kami siap menghadirkan beliau-beliau demi keamanan dimasyarakat karena banyak laporan dari Kapolres bahwa laporan terkait sengketa.

Lebih jauh kajari menerangkan dengan menduduki lahan perkebunan ada ancaman hukuman , datangnya PTPN Surabaya untuk memberikan solusi kepada masyarakat , kalau ada sengketa kami siap memfasilitasi dan bisa diakses melalui website Kejaksaan.

Menurut dia , ada beberapa sertifikat yang sampai saat ini belum terambil dalam jumlah banyak, namun hanya ada nama tanpa ada alamat ,karena dahulu pada saat Redistribusi Tahun 1996 yang disetorkan ke BPN hanyalah nama.

“Kejaksaan dan BPN PTPN hadir disini hanya menjembatani warga untuk permasalahan‎ yang terjadi,”tandas Kajari.

Ditempat yang sama AKBP Hendri Umar SIK SH menyampaikan , Kami dari jajaran Kepolisian selama ini bersama TNI selalu berusaha untuk hadir dalam permasalahan , seperti halnya kemarin ada permasalahan di Klepu Carok alhamdulillah sudah ditangani , sedangkan Tegalrejo yang sampai masih tahap penyelesaian.

Lebih jauh Kapolres mengucapakan apresiasi kepada Kajari yang sudah melakukan kegiatan ini guna dapat membantu penyelesaian permasalahan di masyarakat.

Kapolres menrgaskan negara kita adalah Negara hukum jadi seluruh warga harus mentaati semua aturan hukum yang berlaku , kita mempunyai pola Preventif dengan cara memberi penyuluhan dengan bahasa yang mudah dimengerti

Menurutnya , langkah Preventif merupakan langkah pencegahan berupa patroli maupun kunjungan yang dilakukan oleh Kepolisian‎ sebagai upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang digunakan apabila cara Preemtif maupun Preventif.

Kami Forkopimda hadir ditengah masyarakat, jadi Negara hadir ditengah masyarakat, kita punya pemerintahan,maka biarkan Pemerintah yang menyelesaikan permasalahan , jangan ada aksi-aksi sepihak yang tidak mencemirminkan tindakan yang tidak baik.

Selanjutnya , H M Sanusi Bupati Malang menuturkan setiap orang di Indonesia mempunyai hak hukum yang sama dan tidak ada perbedaan.

UU Agraria adalah tanah milik Negara dan diatur oleh Negara untuk kesejahteraan masyarakat , saya berharap warga masyarakat dan PTPN harus duduk bersama, biar sama-sama dapat untuk menumbuhkan ekonomi

Bupati mengajak masyarakat kalau meminta tanah jangan meminta ke Bupati tetapi meminta ke Pemerintah melalui BPN dan akan disampaikan ke Agraria‎.

Diteruskan Penyampaian Kabid Perkara Sengketa BPN Kanwil Jatim, BPN menyajikan data nyata berdasarkan fakta yang ada yang dihimpun oleh BPN , pabila dalam penyajian data tidak sesuai bisa dimediasi, apabila tidak bisa , maka dapat ditempuh dengan jalur hukum.

Disambung Penyampaian Kepala Kantor BPN Kab Malang, terdapat 5 perkara yang pertama digugat oleh Ari Ismanto dan sekarang dalam proses kasasi, yang kedua digugat Ponidi Dkk dalam proses kasasi, gugatan ketiga Kusnadi dalam inkrah, gugatan ke 4 dan 5 dilakukan oleh Kusnadi.
Penunjukan Peta yang posisi putih adalah ikut HGU No. 2, ada beberapa bidang yang dikuasi masyarakat merupakan tanah Inklaf‎.
Posisi yang digugat Ari ismanto dkk, Ponidi dkk, Kusnadi dkk adalah diluar HGU ,seluruh gugatan berdasarkan SHM keseluruhannya berada diluar HGU.
“tidak ada sertifikat yang terbit didalam HGU no 2.”tegasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Qodir S Sos MM memaparkan , gugatan yang dilakukan oleh warga sudah ditangani , kami dari Pertanahan Kab Malang berfungsi sebagai penyambung permasalahan sengketa tanah.

Hal ini diatur oleh PP 18 Th 2001 tentang pengelolaan tanah , Pemegang HGU dilarang mengalihkan Hak Guna kepada pihak lain kecuali diatur oleh UU
sedangkan terkait dengan pihak lain diatur Permen No. 2 terkait peralihan.

‎Senior Eksekutuf Waez Presiden PTPN XII, Hak Guna Usaha berdasarkan pengelolaan perkebunan‎ mengatur yang dilakukan dalam pengelolaan lahan diatur oleh Negara , tidak terlepas dari tugas, Perkebunan mengelola aset negara dan tidak lupa juga menyerap tenaga kerja dari warga sekitar.

Dikesempatan yang sama Marjoko selaku tokoh masyarakat menanyakan sertifikat yang ada di BPN sebanyak 100 lebih sehingga masyarakat dapat mengerti lokasi lahan yang secara sah, masyarakat dapat mengerti dimana kita dapat mengambil sertifikat tersebut

Bendungan air bersih kemudian ada luasan lahan yang digarap warga Sukodono seluas 25 Ha yang berlokasi di Petung Sigar ,pada waktu itu PTPN magersari, akan tetapi lahan tersebut terus dikerjakan oleh warga Sukodono dan diajukan SPPT.
Dalam hal ini Pak Mugiman bermaksud tanah tersebut agar dikembalikan ke Peta Desa Tegalrejo, kalau tidak masyarakat siap merebut kembali. Terkait permasalahan tanah, apabila masyarakat keliru jalan dalam permohonan lahan mohon dibenarkan.
Lanjutnya ,Tolong sampaikan kepada masyarakat, sebenarnya apa yang terjadi , apabila itu tanah negara kalau memohon agar melalui prosedur yang sebenarnya

Diteruskan H. Ahmad Abas menyampaikan tanggapanya terhadap intruksi Presiden PTPN yang bersengketa harus diberikan kepada rakyat.
Sesuai keputusan dari Pengadilan Negeri bahwa PTPN tidak mempunyai kepastian hukum.
Sedangkan tanah yang sengketa harus diberikan masyarakat‎

Mendapat berbagai pertanyaan Senior Eksekutuf Waez Presiden PTPN XII menjawab ,Dalam normalisasi aset, dilakukan kerjasama yang didasari oleh HGU dan nanti mohon tim kami dibantu , terkait ada dugaan HGU kami tegaskan.
“tidak ada sertifikat di dalam HGU PTPN.”katanya.
Lanjut dia , Kita akan buka lagi dokumen yang lama guna tindak lanjut bahwa PTPN XII salah satu pengelola diberikan target oleh Negara.
PTPN bentuknya memberikan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat‎.

“dokumen yang ada milik terkait warga Dampit yang mengelola lahan di Tegalrejo,”sambung Kadin Pertanahan.

Dijelaskan, kebetulan kami yang ditugasi dari Bupati dalam penyelesaian permasalahan ini.

“tolong datanya melalui Kadesdan Camat.”pintanya.

Ditambahkan Kabid Perkara Sengketa BPN Kanwil Jatim menerangkan dalam
keputusan pengadilan masih bisa dilakukan upaya banding jadi nanti akan muncul yang menang dari penggugat dan tergugat. Apakah putusan tersebut oleh kedua belah pihak yang disebut Inkrah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“mohon putusan tadi disampaikan kepada kami supaya dapat mengetahui bahwa putusan hukum itu.”terangnya.

Report : Diana/ Ratri
Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *