Ini Penjelasan Developer, Terkait Konsumen Yang Membatalakan Pesanan & Meminta Uang Kembali

admin

MMCNEWS.ID, Lamongan – Seperti kabar yang tersiar terkait Ari Ika Lestari, merupakan salah satu konsumen perumahan Perum Griya agung permata Desa Plaosan kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Dari kabar tesebut Ari Ika Lestari memesan satu unit rumah type 50 plus dengan Luas 108 M2 di Pondok Agung Permata Babat ( PAPB) pada PT karya Usaha Mandiri, dengan harga Rp 335 juta rupiah dengan angsuran perbulan Rp 3 juta Kreditur atas nama Ari Ika Lestari anak dari Nur Faizah (Almarhumah).

Namun dalam perjalananya Ari ika lestari membatalkan pesanan dan meminta kembali uang Dp yang telah ia bayar ke developer.

Menanggapi kabar tersebut Hj. Ratnawati selaku komisaris yang berhasil di konfirmasi wartawan mengatakan, Awalnya nama ari ika lestari diajukan sebagi kreditur perumahan, karena yang bersangkutan sebagai karyawan pabrik, bertepatan pandemi Covid – 19, yang bersangkutan tidak dapat diproses, kemudian ganti ibunya nur faizah yang diajukan sebagai kreditur.

Namun pihak nur faizah saat pengajuan, data selembarpun tidak punya, ahirnya pihak PT yang menguruskan kelengkapan administrasi, mulai ngurus surat cerai ngurus KTP, KK, Npwp hingga rekap laporan penghasilan.

Sedangkan Afandi adalah suami sambung dari nur faizah dan tidak ada kaitanya dengan permohonan pengajuan kridit perumahan karena namaya juga tidak ada.”Tuturnya.

Dari Unit yang dipesan Itu, harga tanah 120 Juta, bangunan pondasi dan tembok 1 meter 30 juta, total sekitar 150 Juta. sedangkan pihak Ari ika lestari baru bayar 50 Juta, dan minta dikembalikan. lantas kerugian PT siapa yang ganti ? “Ungkapnya.9/2/21.

“Waktu datang ke kantor Afandi dan anaknya bilang kalau istrinya meninggal, biar lancar semua, afandi dan anaknya ari minta uangnya dikembalikan, ya saya jawab tidak bisa seperti itu”Terangnya.

Menurutnya Karena ini perusahaan perlu rapat dengan direksi dan management, tidak asal bayar, semua melalui rapat management.

Proses pengembalian jika terjadi pembatalan dari kreditur tidak bisa sepenuhnya, minimal dipotong kerugian pihak PT, kisaran 15 Juta, jadi itupun yang 35 Juta diangsur 7x lantaran tidak diproses bank BTN dan nasahnya ditolak, siapa yang ngangsur bila dilanjutkan bangunannya.”Pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *