Bojonegoro | MMCNews.Id ,- Dalam Penyampaian hasil Bimtek Ketua Bumdes di malang dan Sosialisasi PP No 11 Tahun 2021 Tentang Bumdes yang di laksanakan di malang pada bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 24/6/2021 dalam hal ini Bumdes dan Pemerintah Desa Pejambon, Sumberrejo, Bojonegoro Jawa-Timur menggelar rakor terbatas, Rabu (07/07/2021).
Rapat terbatas Desa Pejambon yang di hadiri kepala desa dan perangkat desa , ketua BPD berserta anggota dan ketua Bumdes berserta anggota dan perwakilan usaha kecil menengah (mikro).
Dalam paparanya, ketua Bumdes, Adi Wimratani S.Pd, menyampaikan bahwa, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut Badan Usaha Milik Desa dengan legalitas berbadan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya dan implementasinya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Dijelaskan, lanjut Adi, dalam PP No 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa merupakan angin segar bagi BUM Desa untuk lebih berkembang dan memiliki payung hukum yang lebih jelas secara regulasi dalam tata kelola dan pelaksanaanya.
Namun tambahnya , untuk memahami sebuah regulasi atau peraturan dibutuhkan pemahaman baik konstruksi, interpretasi dan sistematika peraturan agar lebih mudah dipahami serta dijalankan oleh Badan Usaha Milik Desa.
Menurut Adi , Bimtek Bumdes Sesuai PP No 11 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah tentang BUMDes ini pastinya akan membuka peluang yang besar bagi BUMDes dalam mengembangkan unit-unit usahanya. Dengan berkembangnya BUMDes sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa, tentu akan sangat berdampak pada kemandirian Desa secara ekonomi.
Sementara , hal senada juga disampaikan Abd Rhoman, S, Sos, Kepala Desa Pejambon , dia menyebutkan , dalam UU Cipta Kerja pada pasal 117 tertulis Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Penyelenggara’an lanjut dia, Bimtek Bumdes Sesuai PP No 11 Tahun 2021
Berkaitan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) didukung oleh narasumber dalam hal ini Kemendagri bersedia membantu Aparat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja para Kepala Desa/Aparatur Desa/Perangkat Desa dan BPD Desa melalui BIMTEK NASIONAL di malang yang lalu.
Menurut Rohman , Desa Pejambon sendiri yang di wakili oleh ketua Bumdes pada bulan yang lalu, dan saya sampaikan banyak terimakasih dengan adanya Bimtek ini semoga bisa membantu progaram program desa untuk membangun ekonomi kecil di desa Pejambon.
Dia juga berharap , tambahnya , nanti kedepanya Desa Pejambon bisa lebih maju lagi dan Bumdesnya bisa lebih bergerak lagi dalam inovasi-inovasi baru yang mampu mendorong memulihkan ekonomi masyarakat kecil dan pendapatan desa tentunya.
Perlu diketahui acara tersebut tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, Hand sanitizer.(Red/Dik/Sl).
Editor : Didik Sap