Bojonegoro ]MNCNEWS.ID , – Bermula saat korban C.A.M (Pr) 30 tahun yang menyuruh pelaku I.G (lk) 35 tahun untuk membenarkan laptopnya yang rusak beberapa waktu yang lalu kepada pelaku. Pada
saat memperbaiki Laptop itulah korban mengacak-acak file data milik korban yang beada di laptop.
Dihadapan awak media saat pres reales Kapollres Bojonegoro AKBP EG Pandia SIK MM MH mengungkapkan, Pelaku berinisial I.G yang berasal dari Lampung ini menetap di Desa Tanjungharjo, Kapas Bojonegoro, setelah pelaku berhasil mengcopy atau menyalin dan mengambil file di Lap top, lantas pelaku IG (35) mengirim foto” pribadi tersebut ke Whatsapp korban , dan dengan nada ancaman akan menyebar luaskan apabila tidak mau menuruti kemauanya.
“Setelah mengambil foto” yang ada di laptop, lantas pelaku menghubungi korban , bahwa foto bugil yang ada di file pribadinya akan di sebar luaskan,”tutur Pandia.(Senin (24/05/2021).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tidak hanya itu saja, pelaku bahkan meminta uang kepada korban sebesar tujuh juta rupiah dan mengajak korban tidur.
Menurut Kapolres, ada tiga orang yang melaporkan atas tindakan dan perbuatan yang sama
Dengan adanya hal diatas lantas korban CAM (30) tahun warga warga Jln Basuki Rahmad Gg. Maruf No. 70 Rt 02/01 Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Kota ,Bojonegoro. melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib
Setelah adanya laporan tersebut petugas lantas bergerak dan berhasil mengamankan IG (35) serta barang bukti satu unit laptop merk Accer Aspire 5 warna hitam , satu unit handphone merk Samsung A51 warna hitam. dan satu buah kabel data warna hitam seertq 1 satu amplop coklat berisi uang Rp. 2.790.000.(Dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Kini pelaku menghadapi jeratan hukuman dengan sangkaan Pasal 45 Ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang (ITE) Informasi dan Transaksi Elektronik.(Red/Dik)
Editor : Didik Sap