BOJONEGORO, – Bupati Bojonegoro menegaskan, disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Kabupaten Layak Anak dan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (RIPPAR) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025–2045, menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, perlindungan anak, serta penguatan sektor pariwisata (29/07/2026).
Hal itu disampaikan Bupati Bojonegoro saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan agenda penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas dua raperda tersebut.
Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja keras, dedikasi, sinergi, dan komitmen selama proses pembahasan hingga kedua raperda dapat disetujui bersama.
“Kolaborasi yang baik ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak bukan sekadar memenuhi indikator penilaian, melainkan menjadi landasan hukum untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk membangun sistem pembangunan daerah yang terintegrasi dan berkelanjutan berbasis hak anak, mengintegrasikan perlindungan anak ke dalam perencanaan pembangunan daerah, serta memperkuat peran masyarakat, dunia usaha, dan media.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pemkab Bojonegoro akan mengoptimalkan lima strategi utama, yakni meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat kelembagaan pemerintah daerah dalam penyediaan layanan bagi anak, meningkatkan advokasi, legislasi, sosialisasi, dan edukasi, memperkuat sarana dan prasarana pendukung pemenuhan hak serta perlindungan anak, serta memperluas jaringan kolaborasi lintas sektor.
Sementara itu, disetujuinya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025–2045 diharapkan menjadi pedoman pembangunan sektor pariwisata dalam jangka panjang. Dokumen tersebut mengusung visi menjadikan Bojonegoro sebagai destinasi wisata yang unggul, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Melalui rencana induk tersebut, pemerintah daerah optimistis mampu mengintegrasikan potensi wisata alam, budaya, maupun wisata buatan menjadi destinasi unggulan yang mampu meningkatkan daya tarik wisata sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
RIPPAR Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025–2045 difokuskan pada lima sasaran utama, yaitu peningkatan jumlah kunjungan wisatawan setiap tahun, penguatan pengembangan pariwisata berbasis budaya, tumbuhnya destinasi wisata kreatif dan inovatif, peningkatan fasilitas pendukung destinasi wisata, serta semakin luasnya manfaat ekonomi, sosial, dan budaya dari sektor pariwisata bagi masyarakat.
Bupati menegaskan, keberhasilan implementasi kedua peraturan daerah tersebut membutuhkan pengawalan dan pengendalian yang tepat. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta segera menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta memastikan setiap program yang dibiayai melalui APBD selaras dengan substansi kedua perda tersebut.
Mengakhiri sambutannya, Bupati kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas berbagai masukan serta catatan konstruktif yang diberikan selama proses pembahasan.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat turut memberikan dukungan moril dan material agar kedua peraturan daerah tersebut dapat diimplementasikan secara optimal setelah resmi diundangkan.
“Keberhasilan pelaksanaan peraturan daerah sangat bergantung pada komitmen, sinergi, dan kebersamaan kita semua. Semoga Allah SWT senantiasa meridai setiap ikhtiar kita dalam membangun Kabupaten Bojonegoro yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya.












